KPU Sijunjung Ajak Warga Sukseskan Proses Coklit Pilkada 2024

Keterangan Foto: Juniwandri SH,M.Kn selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung Divisi sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM bersama petugas pantarlih saat melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) di Kecamatan Tanjung Gadang dan diawasi oleh Panwascam. OGI

SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung mengajak seluruh masyarakat wajib pilih untuk berpartisipasi aktif dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit).

Ajakan tersebut disampaikan Juniwandri SH,M.Kn selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung Divisi sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM setelah ratusan petugas Pantarlih mulai melakukan proses coklit pemutakhiran data pemilih hingga 24 Juli 2024 mendatang.

“Penting adanya partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Serta untuk memastikan kelancaran dan keakuratan data pemilih pada Pilkada 2024 saat dilakukan coklit oleh petugas Pantarlih,” katanya, Selasa (2/7).

Menurutnya, Proses coklit yang akan berlangsung hingga 24 Juli 2024 mendatang tersebut merupakan langkah krusial dalam memverifikasi serta memutakhirkan data pemilih. Karena itu, pihaknya menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan data yang benar dan lengkap kepada petugas Pantarlih yang akan mendatangi setiap rumah warga.

“Kami sangat berharap masyarakat yang memiliki hak pilih dapat mendukung penuh proses Coklit ini dengan memberikan informasi yang akurat kepada petugas kami dilapangan. Partisipasi aktif dari warga wajib pilih juga sangat penting untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan demokratis,” terangnya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Sijunjung telah menggelar Apel serentak kesiapan coklit yang diikuti 674 petugas Pantarlih dan dipusatkan di kantor kecamatan se-Kabupaten Sijunjung serta telah dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas coklit secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. (*)

Exit mobile version