Tak Ada Kampanye Saat PSU DPD, Bawaslu Sumbar Lakukan Pengawasan Ketat

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pengawasan penuh agar tidak ada calon anggota legislatif yang melakukan kampanye saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar. 

“Jangan sampai begitu pemungutan suara ulang ada yang berkampanye. Apalagi sampai ada yang melakukan politik uang,” ujar Ketua Bawaslu Sumbar Alni, kepada Haluan, baru-baru ini.

Alni menyampaikan, politik uang menjadi poin yang tak luput dari pengawasan Bawaslu saat PSU. Untuk itu, langkah yang akan dilakukan Bawaslu adalah melalui proses pencegahan dan imbauan, dengan mulai memperketat pengawasan di setiap jajarannya, baik saat di tempat pemungutan suara (TPS) maupun ketika rekapitulasi.

“Kita harus melakukan upaya pengawasan yang sangat ketat dengan melakukan proses pencegahan, imbauan. Makanya, di jajaran kita harus memperketat, baik nanti di TPS dan rekapitulasi di tingkat kecamatan,” katanya lagi. 

Dalam tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan PSU DPD RI Dapil Sumbar pada 13 Juli 2024. PSU digelar tanpa didahului tahapan kampanye.

Menurutnya, hal itu juga sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum. Pasal 98 PKPU Nomor 25/2023 berbunyi, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye.

“Jadi, memastikan tahapan ini berjalan, kami (bawaslu) akan melakukan pengawasan yang akan difokuskan ke daerah 19 kabupaten dan kota, karena pelaksanaan PSU merata di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar,” katanya. 

Alni juga mengatakan, untuk kesiapan penyelenggara di Bawaslu pasti membentuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) sampai kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Perkiraan sementara, jumlah Panwascam ada sekitar 537 orang tersebar di 179 kecamatan, masing-masing kecamatan ada tiga anggota Panwascam. Kemudian untuk petugas PKD, ada sekitar 1.265 orang, dan jumlah ini sama dengan jumlah nagari/desa di Sumbar. Begitu juga dengan PTPS diperkirakan sekitar 17.569 orang.

“Kita sudah mendeteksi atau mendata semua kebutuhan termasuk dengan anggaran untuk PSU yang juga disiapkan oleh Bawaslu RI,” ucapnya. (*) 

Exit mobile version