KPU Pasbar Gelar Rakor Sosialisasi PSU DPD 

Teks foto : Suasana sosialisasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum anggota DPD Provinsi Sumbar pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 03-03/PHPU.DPD.XXII/2024, Senin (1/7). Osniwati 

PASBAR, HARIANHALUAN.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat mengadakan rapat koordinasi dan sosialisasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum anggota DPD Provinsi Sumbar pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 03-03/PHPU.DPD.XXII/2024, Senin (1/7).

Rapat koordinasi dan sosialisasi Pemungutan Suara Ulang itu dihadiri oleh ormas, wartawan dan stakeholder terkait lainnya.

Ketua KPU Pasbar Alfi Syahrin dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi PSU dilakukan dengan banyaknya informasi yang masih belum mengetahui terkait PSU. 

“Kami berharap agar yang hadir pada hari ini bisa menyampaikan informasi dan tahapan PSU ulang DPD RI perwakilan Sumbar di wilayah masing masing,”katanya.

Ia menambahkan, PSU calon anggota DPD Irman Gusman setelah para hakim Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai terlapor, melakukan PSU di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan mengikutsertakan Irman Gusman. Dalam perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, majelis hakim juga memerintahkan pelaksanaan PSU paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.

Terkait dengan penurunan partisipasi, KPU berupa meningkatkan sosialisasi ke publik, agar kembali menggunakan hak pilihnya pada 13 Juli 2024. KPU akan terus memasifkan sosialisasi PSU calon anggota DPD RI periode 2024-2029 guna meningkatkan partisipasi pemilih.

“KPU akan memasifkan sosialisasi kepada masyarakat salah satu dengan kegiatan ini,”katanya.

Terkait dengan anggaran PSU KPU Pasbar mengajukan anggaran sebesar Rp 25,7 miliar. Untuk tenaga PSU KPU sudah membentuk PPK dan PPS dengan menggunakan tenaga PPK dan PPS Pilkada 2024. (*)

Exit mobile version