PADANG, HARIANHALUAN.ID – Atas putusan DKPP RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang dibacakan, Rabu (3/7/2024) kemarin, calon Anggota DPD asal Sumbar Irman Gusman mengapresiasi penuh DKPP yang dinilainya berani menjatuhkan sanksi maksimal.
“Pandangan saya, putusan DKPP ini bermanfaat untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu yang kita saksikan memang banyak bermasalah sepanjang tahapan Pemilu 2024 ini.
“Jadi dengan putusan ini publik dapat kembali percaya bahwa di negara hukum kita ini semua pelanggaran hukum pasti mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Irman Gusman, Kamis (4/7/2024).
Irman menilai bahwa dalam putusan kali ini DKPP cukup berani memberi sanksi maksimal kepada teradu yakni pemberhentian tetap. Hanya saja Irman menyayangkan pemberhentian ini terjadi pada kasus yang berpotensi memiliki efek terhadap keluarga.
“Seandainya pemberhentian ini terjadi pada kasus yang terkait dengan pengambilan kebijakan, seperti yang pernah disanksi peringatan keras terakhir berkali-kali dulu, tentu kasus yang memiliki efek kepada keluarga ini tidak akan mengapung ke permukaan. Nah sekarang semuanya sudah terlanjur, nasi telah menjadi bubur. Sudah tidak bisa dikendalikan lagi. Termasuk tidak bisa diklarifikasi lagi,” kata Irman.
Irman Gusman berharap agar ke depan DKPP tetap berani memberi sanksi setimpal setiap ada pelanggaran. Tidak perlu diperlunak seperti kesan selama ini. Dengan demikian sanksi yang diberikan ini akan menimbulkan efek jera.
“Tidak gampang berulang dan berulang lagi. Atau terjadi dalam bentuk pelanggaran lainnya yang kalau diakumulasikan sudah terlalu berat,” ucapnya. (*)