PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID- Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU), Bawaslu Padang Pariaman lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) calon DPD RI Dapil Sumbar, Batang Anai, Kamis (11/7).
Terpantau penertiban dilakukan sepanjang jalur dua Bandara Internasional Minangkabau, Kataping oleh Bawaslu bersama Dishub, Satpol PP, TNI dan Polri.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin, mengatakan penertiban ini dilakukan karena tidak diperbolehkan kampanye bagi Calon DPD RI juga berlandaskan adanya aturan daerah yang dilanggar oleh para calon, tentang ketertiban umum.
Dikatakan, Penertiban berlangsung untuk menindaklanjuti, ketentuan PSU sesuai aturan yang ada tidak ada kesempatan untuk calon melakukan kampanye atau sosialisasi diri.
“Selain dijalur BIM ini, Penertiban baliho juga berlangsung di beberapa titik yang tersebar di 17 kecamatan, dilaksanakan oleh Bawaslu, Panwascam dan pihak terkait,” Ujar Azwar Mardin saat penertiban.
Ia menekankan, lokasi TPS harus steril dari pengaruh-pengaruh yang bisa mengganggu independensi penyelenggara, bersih dari APK.
“Pokoknya sebelum tanggal 13 Juli, semua APK dan APS ini harus bersih,” ujarnya.
Pihaknya menargetkan penertiban ini bisa berlangsung selesai hari ini, melalui Panwascam di setiap kecamatan.
Azwar menganggap pemasangan APK dan APS oleh para calon ini untuk memanfaatkan kesempatan jelang PSU. Padahal secara aturan sudah jelas adanya bahwa tidak ada tahapan kampanye jelang PSU.
Ia mengajak masyarakat bersama dengan Bawaslu untuk mengawasi APK ini, dengan pengawasan partisipasif agar PSU berjalan dengan baik. (*)