Ajak Masyarakat ke TPS
Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Provinsi Sumatera Barat. SE bertanggal 8 Juli 2024 itu bertujuan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar.
Dalam SE tersebut, ada tiga poin yang disampaikan. Pertama, hari libur atau yang diliburkan untuk pelaksanaan PSU anggota DPD pada 13 Juli 2024. Kedua, memberikan kesempatan pada petugas pelayanan kesehatan dan pelayanan masyarakat lainnya untuk menggunakan hak pilih pada PSU DPD Dapil Sumbar. Ketiga, mengimbau masyarakat Sumbar menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan PSU anggota DPD Sumbar sesuai putusan MK.
“Pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar adalah amanat dari putusan MK (Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024), yang dibacakan oleh Ketua MK pada 10 Juni 2024 lalu. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat Sumbar untuk menggunakan hak pilih masing-masing di TPS,” ujar Gubernur.
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan bakal calon anggota DPD RI, Irman Gusman. MK meminta KPU untuk melakukan PSU DPD RI di Sumbar dengan kewajiban mengikutsertakan Pemohon.
Gugatan tersebut dikabulkan Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan Putusan Perkara Nomor: 04-03/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6). Berdasarkan fakta hukum, ketentuan, dan putusan-putusan MK ini, seharusnya termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta Nomor 600 Tahun 2023, yaitu mencabut Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
Ketidakpatuhan menindaklanjuti utusan pengadilan ini dinilai MK menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawaan institusi peradilan. Dalam kaitannya dengan pemohon maka ketidakpatuhan tersebut telah mencederai hak konstitusional warga negara yang seharusnya telah memenuhi syarat untuk dipilih.