“Demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih dan juga guna menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tidak ada keraguan bagi mahkamah untuk memerintahkan Termohon untuk melakukan PSU pada pemilihan anggota DPD tahun 2024 Sumbar dengan kewajiban mengikutsertakan Pemohon,” katanya membacakan putusan.
Suhartoyo juga mengatakan, dengan telah ditetapkannya PSU, maka diperintahkan juga kepada Termohon untuk melakukan PSU dengan mengikutsertakan Pemohon dan 15 calon lainnya yang mengikuti pemungutan suara pada tanggal 14 Februari lalu. Sebagai peserta PSU pemilihan anggota DPD RI Dapil Sumbar dengan sebelumnya, Pemohon wajib mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat, terutama pemilih.
“PSU tersebut harus dilakukan oleh termohon dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan. Selanjutnya menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK,” ucapnya. (*)