“KPU tidak memiliki kewenangan terhadap penyampaian RPJPD, sehingga mengundang Bappeda dan Kesbangpol agar visi dan misi dapat disesuaikan oleh bakal pasangan calon,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Solsel, Dedi Fitriadi memaparkan rangkaian tahapan persiapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan akan dimulai dari tahapan pengumuman sejak 24 hingga 26 Agustus 2024.
“Waktu pendaftaran Paslon 27-29 Agustus, dilanjut pemeriksaan kesehatan 27 Agustus hingga 2 September, penelitian persyaratan administrasi 29 Agustus hingga 4 September,” terang Dedi.
Usai tahapan verifikasi dan pemenuhan persyaratan tersebut, hasil penelitian persyaratan di umumkan pada 5-6 September untuk kemudian dilakukan perbaikan. Adapun penetapan Paslon akan diumumkan pada 22 September sementara pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon pada 23 September. (*)