SIJUNJUNG,HARIANHALUAN.ID— KPU Kabupaten Sijunjung mengikuti sekaligus menghadiri Rapat Koordinasi Analisa Data Ganda dan Invalid menuju Penetapan DPS Pilkada Tahun 2024.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ria Meilani KPU Sijunjung mengatakan tersebut bertujuan untuk menyelesaikan data pemilih invalid disebabkan NIK, NKK, Umur dibawah 17 Tahun (terhitung 27 November 2024) dan Umur melebihi 120 tahun.
Data invalid tersebut nantinya akan dilakukan singkronisasi dengan Model A – Daftar Pemilih, data hasil Coklit dan data di SIAK Mendagri RI sehingga kedepannya tidak ada lagi pemilih yang datanya terdeteksi Invalid oleh sistem Sidalih Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.
Ria Meilani menyebutkan bahwa untuk penyelesaian data ganda, baik antar Kabupaten Kota, Provinsi maupun luar Provinsi akan dilakukan metode “Tabrak Data” secara langsung oleh operator Sidalih masing-masing Kabupaten Kota.
Meilani juga menjelaskan dengan dilaksanakannya kegiatan ini maka optimis data invalid dan data ganda akan dapat terurai didalam data pemilih yang pada tahapan selanjutnya akan menjadi DPS (Data Pemilih Sementara) yang akan ditetapkan didalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Kota. (*)