PADANG, HARIANHALUAN.ID—Emma Yohanna, Anggota DPD Sumbar periode 2019-2024, menggugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan itu telah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Rabu (7/8), dengan menunjuk dua orang kuasa hukum, yakni Amnasmen dan Aermadepa.
Kuasa hukum Emma Yohanna, Amnasmen mengatakan, gugatan PMH tersebut diajukan karena KPU diduga telah melakukan kesalahan
yang sangat fatal.
Kesalahan itu berujung merugikan Emma Yohanna sebagai orang yang sudah melalui proses panjang yang fair dan ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak kedua pada proses Pemilu DPD RI pada 14 Februari 2024 lalu.
“Akibat kesalahan yang dilakukan KPU dengan menolak perintah putusan Badan Peradilan,
Bawaslu, dan UU adalah pembangkangan yang
mengakibatkan terjadinya perintah PSU oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI,” kata Amnasmen saat dikonfirmasi Haluan, Kamis (8/8).
Diketahui, pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Ri Dapil Sumatera Barat (Sumbar)
yang digelar 13 Juli lalu, Emma Yohanna gagal
lolos. Padahal pada Pemilihan Legislatif (Pileg)
dirinya mengumpulkan suara terbanyak kedua. Sekitar 300 ribu suara yang didapatkan pada Pileg 2024 menjadi terbuang percuma.
“PSU DPD RI telah mengakibatkan tidak terpilihnya klien kami. PSU juga hanya dihadiri oleh sebagian kecil pemilih terdaftar dan menelan biaya yang tidak sedikit,” katanya.