Lebih jauh Amnasmen mengatakan, Emma Yohanna sebelumnya telah terpilih dalam proses elektoral yang legal, fair, dan sah.
Namun Emma Yohanna terjegal di mana tidak ada satupun pelanggaran maupun kesalahan yang diperbuat oleh Emma Yohanna. Akibatnya, banyak kerugian lainnya yang diperoleh Emma Yohanna usai tidak lolos PSU
DPD RI.
“Tidak ada satu pun juga proses ataupun pihak yang bisa mengembalikan kehormatan klien kami, Emma Yohanna, sebagai orang yang sudah dipercaya rakyat untuk diangkat sebagai anggota DPD yang sungguh menjadi haknya sesuai dengan daulat rakyat, yang sudah dipercayakan padanya lewat hasil pemilu yang sah,” katanya.
Emma Yohanna tidak saja mengajukan gugatan materil tapi juga immateril. “Sudah ada nomor perkaranya, yaitu Perkara 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst,” katanya.
Ia menambahkan, gugatan ini adalah buah dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI terhadap Emma Yohanna. “Gugatan ini juga bentuk refleksi seorang tokoh santun dan
penuh etika yang sudah jadi korban oleh
penyelenggara, di mana menjalankan tugasnya
minim profesional dan pedoman hukum,”
ucapnya.
Sampai saat ini, pihak kuasa hukum senator DPD RI itu, tengah menunggu penjadwalan
persidangan oleh PN Jakarta Pusat. Terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan menyampaikan, pihaknya sudah menerima informasi Surat Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta. Namun, KPU Sumbar menunggu arahan dari KPU RI.
“Kami sudah dapatkan dari SIPP PN Jakarta. Kami belum bisa menanggapi, tapi dari SIPP
baru sebatas melihat dan sudah dibaca. Terkait tanggapan, kami sifatnya menunggu arahan dari KPU RI,” ucapnya.