PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat gelar pelatihan pengelolaan keuangan Pemilihan tahun 2024 bagi Aparatur Pengawas Pemilihan dan Kesekretariatan Kabupaten maupun Panwascam se-Kabupaten Padang Pariaman.
Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin dan Sekretaris Bawaslu Baiq Nila Ulfaini ini berlangsung selama dua hari tanggal 11- 12 Agustus 2024 bertempat di Anai Resort, 2X11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin menyatakan tujuan dari Pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan anggota Bawaslu dan Panwascam dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
“LPJ dalam pengelolaan keuangan merupakan hal yang sangat krusial dan perlu menjadi salah satu fokus pimpinan maupun staf dalam pelaporan dan pengelolaan keuangan, sebab satu rupiah pun harus jelas pertanggungjawabannya,” tutur Azwar Mardin dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Azwar Mardin menyampaikan bahwa baik ditingkat kecamatan maupun kabupaten, pengelolaan dana hibah ini harus memiliki ketelitian yang tinggi, serta memperhatikan segala aspek peraturan dalam penggunaan dana hibah.
“Agar seluruh kegiatan yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan aturan baik ditingkat daerah maupun peraturan perundangan lainnya,” tuturnya.
Azwar berharap agar kedepannya seluruh jajaran Panwaslu kecamatan terkhususnya, dapat menyampaikan laporan pengelolaan keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada kegiatan ini, turut menghadirkan Ketua, Kepala sekretariat, PUMK serta jajaran staf sekretariat Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Padang Pariaman, dalam rangka menyamakan persepsi seluruh jajaran Panwascam dalam pengelolaan keuangan terutama selama tahapan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Kegiatan ini juga menghadirkan Narasumber dari BPKP Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Roni Nanda Pratama serta Inspektorat Padang Pariaman.
Auditor Muda Perwakilan BPKP Sumbar, Roni Nanda Pratama dalam paparannya menjelaskan bahwa dalam pengelolaan dana hibah yang berasal dari kas daerah, Bendahara Pengeluaran Pembantu atau BPP wajib melakukan membuat Laporan Pengelolaan Keuangan (LPK) bersamaan dengan dana yang berasal dari RM.
“Serta melakukan rekonsiliasi setiap bulannya dan nantinya Laporan penggunaan dana hibah disampaikan kepada pemerintah daerah paling lambat 3 bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih,” tuturnya. (*)