Namun, kata Medo Partia, berbanding terbalik dengan jumlah TPS, yang mengalami penurunan jika dibandingkan pada saat Pemilu 2024 lalu. Adanya penurunan jumlah TPS itu dikarenakan adanya aturan terbaru dari KPU RI terkait batas jumlah pemilih per TPS.
Dari sebelumnya 17.569 TPS, saat ini menjadi 10.821 TPS. Lebih jauh Medo Patria mengatakan, KPU memberikan waktu untuk masukan dan tanggapan mulai 18-27 Agustus 2024 bagi pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPS.
Batas waktu ini juga berlaku bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar di DPS, maupun pemilih yang elemen datanya terdapat data yang tidak sesuai atau keliru.
Untuk itu, ia mengimbau kepada pemilih untuk mengecek secara mandiri, apakah namanya sudah terdaftar atau belum di dalam daftar pemilih melalui website : cekdptonline.kpu.go.id.
Jika belum terdaftar dapat segera melaporkan ke PPS, PPK ataupun KPU kota setempat. Dalam rapat terbuka rekapitulasi DPS Sumbar dibuka langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, didampingi Komisioner KPU Sumbar lainnya Medo Patria, Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, dan Hamdan, beserta Plt Sekretaris KPU Sumbar Irzal Zamzami.
Pada kesempatan itu, juga dihadiri Pimpinan Bawaslu Sumbar, Ketua Alni, dan Anggota Muhamad Khadafi, dan Vifner, serta seluruh pimpinan KPU dan Bawaslu Kabupaten dan Kota, serta seluruh perwakilan partai politik. (*)