AGAM, HARIANHALUAN.ID – Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 telah diumumkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, DPS diumumkan secara luas untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 10 hari.
Pada 11 Agustus 2024 KPU Kabupaten Agam telah menetapkan 383.086 pemilih dalam DPS Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sementara itu, pada DPT Pemilu 2024 lalu ada sebanyak 388.000 pemilih. Terdapat selisih 4.914 dari DPT Pemilu 2024 yang ditetapkan pada 21 Juni 2023.
Ketua Bawaslu Agam, Suhendra menyebutkan, pengumuman dan penyampaian masukan atau tanggapan masyarakat terhadap DPS dimulai pada tanggal 18 sampai dengan 27 Agustus 2024.
“Mari bersama kita lakukan pencermatan dengan mengecek nama anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun untuk memastikan telah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024,” ujarnya. Senin (19/8).
Lebih lanjut disampaikan, DPS diumumkan secara luas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada papan pengumuman di RT, RW, kantor desa atau sebutan lainnya selama 10 hari. Untuk kemudahan akses DPS juga dirilis secara digital melalui akun media sosial KPU Kabupaten Agam.
“Pada saat ini jajaran Bawaslu Agam sedang melakukan pencermatan terhadap DPS dalam rangka mengawal hak pilih masyarakat. Tujuan dari pengawasan kita adalah untuk menjamin keakuratan Daftar Pemilih dengan memastikan masyarakat yang memenuhi syarat masuk sebagai pemilih dan masyarakat yang tidak memenuhi syarat dikeluarkan dari daftar pemilih,” terang Suhendra.