LIMAPULUHKOTA, HARIANHALUAN.ID– Mantan Wakil Bupati spesialis jalur Independen Kabupaten Limapuluh Kota, resmi dipersunting sebagai wakil oleh tokoh muda Nasdem sekaligus Wakil Bupati Incumbent Riski Kurniawan Nakasri (RKN) pada Pilbup Limapuluh Kota 2024 nanti.
Langkah itu diambil Ferizal Ridwan usai dirinya bersama Dedi Henidal dinyatakan gagal memenuhi persyaratan dukungan pada Verivikasi Faktual (Verfak) kedua jalur independen oleh KPU Limapuluh Kota Senin (19/8/2024) kemarin.
Bersatunya kedua tokoh ini memberikan ancaman serius bagi pasangan Bupati petahana Safaruddin Dt Bandaro Rajo- Darman Sahladi yang telah resmi mendeklarasikan diri berpasangan pada Rabu (21/8/2024).
“Bismillah, insyallah saya maju mendampingi RKN,” ujarnya saat dikonfirmasi Haluan perihal gagal berlayarnya pasangan Ferizal Ridwan-Dedi Henidal (Lamda).
Buya Feri, Founder dan pengurus yayasan Ibrahim Tan Malaka Institute yang sebelumnya punya pengalaman dua kali maju lewat jalur Independen ini mengungkapkan, ada beberapa persoalan yang menjadi penyebab pasangan Lamda gagal berlayar dengan kapal independen.
Diantaranya adalah terjadinya perubahan teknis perlakuan Verifikasi Administrasi (Vermin) maupun Verifikasi Faktual (Verfak) oleh penyelenggara yakninya KPU.
“Khusus nya pada pasal 50 ayat 4 yg menjadi malapetaka dan menumbangkan Bapaslon Independen,” ungkapnya.
Selaku orang yang sudah pernah mencoba dua kali peruntungan lewat jalur Independen, Buya Feri menyatakan banyak sekali keanehan-keanehan yang terjadi di sepanjang pencalonan jalur independen pada Pilbup Limapuluh Kota 2024 kali ini.
Salah satu diantaranya adalah soal verivikasi administrasi yang sesuai dengan pasal 50 ayat 4 dinyatakan akan dilaksanakan dengan bantuan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Namun kenyataanya KPU tidak bisa menunjukkan data dukungan KTP mana saja yang TMS atau tidak . Apalagi alasannya. Kami selaku kandidat perseorangan saja tidak bisa mengakses data itu,” ucapnya menjelaskan begitu tidak jelasnya aturan main bertarung lewat jalur independen.
Ferizal Ridwan menyatakan hal ini sangat merugikan Bapaslon kandidat jalur independen perseorangan. Sebagai perbandingan, kata dia, pada Pilbup 2020 lalu, dirinya juga mencoba peruntungan lewat jalur non partai.
Saat itu, dirinya maju bersama dengan tokoh aktivis tani yang soliditas dukungan massa akar rumputnya tidak lagi perlu diragukan Nurkhalis Kanti. Pasangan Ferizal Ridwan-Nurkhalis (FN) saat itu, berhasil dinyatakan lolos hanya dengan 24 ribu lebih dukungan KTP sah.
“Sementara pada Pilkada 2024 ini, jumlah dukungan yang kita masukkan itu sebanyak 137,309. Dengan adanya aturan yang dibatasi oleh 50 ayat 4 itu. Maka kemudian kita dinyatakan lolos sebanyak 54 ribu dukungan pada Verfak kedua,” ucapnya lagi.
Disamping persoalan teknis Verfak dan Vermin, Ferizal juga merasa KPU tidak punya sumber daya manusia yang cukup untuk melaksanakan tugasnya melakukan verifikasi faktual persyaratan dukungan ke lapangan.
Saat ini, ungkapnya, para petugas KPU hanya diberikan upah sebesar Rp 100 ribu per 15 lembar form lembaran kerja verifikasi. Rendahnya honor, akhirnya membuat petugas verifikasi KPU bekerja asal-asalan
“Dengan upah atau honor sebanyak itu kerja-kerja KPU tidak maksimal. Masukan perubahan untuk hak konsstitusi dan demokrasi ini, akan tetap kita perjuangkan dengan mengajukan gugatan Ke Bawaslu dan mengajukan Judisial Review (JR) ke Mahkamah Agung atas Pasal 50 ayat 4 PKPU nomor 8 tahun 2024,” pungkasnya. (*)