Saat ini, ungkapnya, para petugas KPU hanya diberikan upah sebesar Rp 100 ribu per 15 lembar form lembaran kerja verifikasi. Rendahnya honor, akhirnya membuat petugas verifikasi KPU bekerja asal-asalan
“Dengan upah atau honor sebanyak itu kerja-kerja KPU tidak maksimal. Masukan perubahan untuk hak konsstitusi dan demokrasi ini, akan tetap kita perjuangkan dengan mengajukan gugatan Ke Bawaslu dan mengajukan Judisial Review (JR) ke Mahkamah Agung atas Pasal 50 ayat 4 PKPU nomor 8 tahun 2024,” pungkasnya. (*)