Aturan Teknis Verifikasi KPU Tidak Jelas, Bapaslon Independen Ferizal Ridwan-Dedi Henidal Gagal Berlayar

LIMAPULUHKOTA, HARIANHALUAN.ID– Mantan Wakil Bupati spesialis jalur Independen Kabupaten Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan buka suara terkait begitu sulitnya maju bertarung lewat jalur perseorangan non partai independen pada Pilkada serentak 2024.

Sebelumnya, KPU Limapuluh Kota menyatakan pasangan Ferizal Ridwan- Dedi Henidal gagal memenuhi persyaratan dukungan pada sidang pleno Verivikasi Faktual (Verfak) kedua jalur independen pada Senin (19/8/2024) silam.

Menurut Ferizal Ridwan yang sudah punya pengalaman dua kali maju lewat jalur Independen pada Pilkada sebelum-sebelumnya ini mengungkapkan, ada beberapa persoalan yang menjadi penyebab dirinya gagal berlayar dengan kapal independen bersama Dedi Henidal.

Diantaranya adalah terjadinya perubahan teknis perlakuan Verivikasi Administrasi (Vermin) maupun Verivikasi Faktual (Verfak) oleh penyelenggara yakninya KPU.

“Khusus nya pada pasal 50 ayat 4 yg menjadi malapetaka dan menumbangkan Bapaslon Independen,” ujarnya kepada Haluan Rabu (21/8/2024).

Ia menyebut banyak sekali keanehan dan keganjilan aturan main yang terjadi di sepanjang pencalonan jalur independen pada Pilbup Limapuluh Kota 2024 kali ini.

Salah satu diantaranya adalah soal verivikasi administrasi yang sesuai dengan pasal 50 ayat 4 dinyatakan akan dilaksanakan dengan bantuan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Namun kenyataanya KPU tidak bisa menunjukkan data dukungan KTP mana saja yang TMS atau tidak . Apalagi alasannya. Kami selaku kandidat perseorangan saja tidak bisa mengakses data itu,” ucapnya menjelaskan begitu tidak jelasnya aturan main bertarung lewat jalur independen.

Ferizal Ridwan menyatakan hal ini sangat merugikan Bapaslon kandidat jalur independen perseorangan. Sebagai perbandingan, kata dia, pada Pilbup 2020 lalu, dirinya juga mencoba peruntungan lewat jalur non partai.Saat itu, dirinya maju bersama dengan tokoh aktivis tani yang soliditas dukungan massa akar rumputnya tidak lagi perlu diragukan Nurkhalis Kanti.

Pasangan Ferizal Ridwan-Nurkhalis (FN) saat itu, berhasil dinyatakan lolos hanya dengan 24 ribu lebih dukungan KTP sah.

“Sementara pada Pilkada 2024 ini, jumlah dukungan yang kita masukkan itu sebanyak 137,309. Dengan adanya aturan yang dibatasi oleh 50 ayat 4 itu. Maka kemudian kita dinyatakan lolos sebanyak 54 ribu dukungan pada Verfak kedua,” ucapnya lagi.

Disamping persoalan teknis Verfak dan Vermin, Ferizal juga merasa KPU tidak punya sumber daya manusia yang cukup untuk melaksanakan tugasnya melakukan verifikasi faktual persyaratan dukungan ke lapangan.

Saat ini, ungkapnya, para petugas KPU hanya diberikan upah sebesar Rp 100 ribu per 15 lembar form lembaran kerja verifikasi. Rendahnya honor, akhirnya membuat petugas verifikasi KPU bekerja asal-asalan.

“Dengan upah atau honor sebanyak itu kerja-kerja KPU tidak maksimal. Masukan perubahan untuk hak konsstitusi dan demokrasi ini, akan tetap kita perjuangkan dengan mengajukan gugatan Ke Bawaslu dan mengajukan Judisial Review (JR) ke Mahkamah Agung atas Pasal 50 ayat 4 PKPU nomor 8 tahun 2024,” ucapnya.

Pasca gagal berlayar lewat jalur independen, Mantan Bupati Limapuluh Kota periode 2016-2021 ini telah menentukan arah perjuangan politik selanjutnya. Perintis berdirinya Tan Malaka Institute ini kini telah resmi dipinang Wakil Bupati Incumbent Riski Kurniawan Nakasri (RKN) sebagai pendamping.

“Bismillah, selanjutnya saya maju mendampingi RKN. Kami diusung poros Nasdem dan PKB. Sekalah-kalahnya kita di jalur independen, insyallah dilantik jadi Wakil Bupati,” pungkasnya mengakhiri. (*)

Exit mobile version