Untuk memastikan seluruh masyarakat dapat memberikan hak suara ke TPS pada 25 Mei 2022. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati terkait hari libur kabupaten untuk hari pemilihan nanti.
Dalam SE dengan nomor: 140/699/DPMDN-LK/V/2022 dijelaskan bahwa seluruh instansi/lembaga, perusahaan dan sekolah-sekolah yang ada di Lima Puluh Kota akan diliburkan. Hal itu diharapkan dapat meningkatkan partipasi pemilih.
Salah seorang calon wali nagari, Ibed Gusmedi Datuak Gindo Dirajo yang akan berkompetisi di Pilwanag Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka, mengatakan bahwa dia bersama keempat calon lain fokus menyampaikan program-program kerja kepada masyarakat.
“Menjaga persatuan adalah hal utama. Pilihan kita serahkan kepada masyarakat, karena kita yakin yang nanti terpilih adalah putra putri terbaik Simpang Kapuak,” kata calon yang mengusung slogan Bersama Membangun Simpang Kapuak itu. (*)