PADANG, HARIANHALUAN.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan mulai membuka pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar pada 27-29 Agustus 2024. Dalam hal ini, KPU Sumbar memastikan pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, untuk pendaftaran nanti, pihaknya sudah mengacu pada putusan MK RI terkait pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024, sesuai nota dinas KPU RI yang telah disampaikan ke seluruh KPU provinsi hingga KPU kabupaten/kota di Indonesia.
“Nota dinas KPU RI itu tegas menyatakan bahwa untuk persyaratan pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 mengacu pada putusan MK RI,” katanya saat kegiatan media gathering dengan awak media di Padang, Sabtu (24/8).
Ia mengatakan, untuk persiapan penerimaan pendaftaran calon kepala daerah di KPU Sumbar, 100 persen sudah ready. Bahkan KPU Sumbar juga sudah menyiapkan ruangan khusus berikut pengaturan petugas penerima pendaftaran.
“Ada dua yang menjadi tim help desk. Tahapan pendaftaran dikoordinir Kabag Teknis, Rino, Rahman, dan Nanda, dibantu empat orang fungsional KPU Sumbar,” katanya, didampingi Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, dan Hamdan serta Plt Sekretaris KPU Sumbar, Irzal Zamzami dan Kabag Humas, Jumiati.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, KPU Sumbar telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 34 Tahun 2024 tentang Suara Sah Minimal Persyaratan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik untuk Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar. Hal itu berdasar Putusan MK Nomor 60 dan 70 tentang Pemilihan Kepala Daerah.