Ia mengatakan, sesuai surat yang telah dikirimkan KPU RI kepada KPU Sumbar, KPU di daerah dalam pelaksanaan pilkada mengacu pada Putusan MK Nomor 60 dan 70 yang dibacakan tanggal 20 Agustus 2024 lalu.
Ory menyebutkan, berdasarkan Putusan MK tersebut, di Sumbar rumusan untuk pencalonan partai politik maupun gabungan partai politik minimal memiliki suara sebanyak 248,186 pemilih atau 8,5 persen dari suara sah pemilu yang lalu. Dengan perolehan suara minimal itu, partai politik dapat mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur. “Kemudian, untuk ambang batas persyaratan usia pasangan calon, harus berumur 30 tahun pada saat penetapan sebagai pasangan calon atau pada tanggal 22 September 2024,” ujarnya.
Ia menambahkan, tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/serta wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024, pengumuman pencalonan dimulai tanggal 24-26 Agustus 2024. Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran paslon pada 27-29 Agustus 2024.
DPR Setujui PKPU Sesuai Putusan MK
DPR menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terungkap dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR di Jakarta, Minggu (25/8).
“Cuma satu kesimpulannya. Komisi II DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyetujui Rancangan PKPU tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.
Dalam rapat tersebut, KPU mengungkap usulan perubahan PKPU Nomor 8 tentang pencalonan kepala daerah itu menyesuaikan Putusan MK Nomor 60 dan 70. Kedua putusan itu pada intinya menyesuaikan syarat pencalonan buat parpol dengan jumlah penduduk dan membatasi usia saat penetapan pasangan calon.