PADANG, HARIANHALUAN.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan mulai membuka pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar pada 27-29 Agustus 2024. Dalam hal ini, KPU Sumbar memastikan pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, untuk pendaftaran nanti, pihaknya sudah mengacu pada putusan MK RI terkait pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024, sesuai nota dinas KPU RI yang telah disampaikan ke seluruh KPU provinsi hingga KPU kabupaten/kota di Indonesia.
“Nota dinas KPU RI itu tegas menyatakan bahwa untuk persyaratan pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 mengacu pada putusan MK RI,” katanya saat kegiatan media gathering dengan awak media di Padang, Sabtu (24/8).
Ia mengatakan, untuk persiapan penerimaan pendaftaran calon kepala daerah di KPU Sumbar, 100 persen sudah ready. Bahkan KPU Sumbar juga sudah menyiapkan ruangan khusus berikut pengaturan petugas penerima pendaftaran.
“Ada dua yang menjadi tim help desk. Tahapan pendaftaran dikoordinir Kabag Teknis, Rino, Rahman, dan Nanda, dibantu empat orang fungsional KPU Sumbar,” katanya, didampingi Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, dan Hamdan serta Plt Sekretaris KPU Sumbar, Irzal Zamzami dan Kabag Humas, Jumiati.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, KPU Sumbar telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 34 Tahun 2024 tentang Suara Sah Minimal Persyaratan Partai Politik dan Gabungan Partai Politik untuk Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar. Hal itu berdasar Putusan MK Nomor 60 dan 70 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Ia mengatakan, sesuai surat yang telah dikirimkan KPU RI kepada KPU Sumbar, KPU di daerah dalam pelaksanaan pilkada mengacu pada Putusan MK Nomor 60 dan 70 yang dibacakan tanggal 20 Agustus 2024 lalu.
Ory menyebutkan, berdasarkan Putusan MK tersebut, di Sumbar rumusan untuk pencalonan partai politik maupun gabungan partai politik minimal memiliki suara sebanyak 248,186 pemilih atau 8,5 persen dari suara sah pemilu yang lalu. Dengan perolehan suara minimal itu, partai politik dapat mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur. “Kemudian, untuk ambang batas persyaratan usia pasangan calon, harus berumur 30 tahun pada saat penetapan sebagai pasangan calon atau pada tanggal 22 September 2024,” ujarnya.
Ia menambahkan, tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/serta wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024, pengumuman pencalonan dimulai tanggal 24-26 Agustus 2024. Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran paslon pada 27-29 Agustus 2024.
DPR Setujui PKPU Sesuai Putusan MK
DPR menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terungkap dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR di Jakarta, Minggu (25/8).
“Cuma satu kesimpulannya. Komisi II DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyetujui Rancangan PKPU tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.
Dalam rapat tersebut, KPU mengungkap usulan perubahan PKPU Nomor 8 tentang pencalonan kepala daerah itu menyesuaikan Putusan MK Nomor 60 dan 70. Kedua putusan itu pada intinya menyesuaikan syarat pencalonan buat parpol dengan jumlah penduduk dan membatasi usia saat penetapan pasangan calon.
Sementara itu, Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menyebut, pihaknya akan secepatnya mengharmonisasi revisi PKPU itu. “Sore kami akan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan akan segera diundangkan. Setelah itu kami sampaikan ke publik,” kata Afif, Minggu (25/8).
Afif menjamin KPU akan mematuhi putusan MK terkait pilkada yang baru saja diketok. “Semua usulan KPU, usulan perubahan untuk mengadopsi Putusan MK Nomor 60 dan 70 sudah dilakukan dan sudah diterima seluruhnya,” ujar Afif. (*)