AROSUKA, HARIANHALUAN.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menegaskan, syarat minimal dukungan pasangan calon (Paslon) pada Pilkada 2024 ini adalah 18.146 suara sah dari hasil Pemilu Legislatif pada 14 Februari 2024 lalu.
Jumlah itu mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pada pasal 40 ayat 3 mengatur kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
“Kita mengacu pada putusan MKNo.60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan. Jika mengacu pada 8,5 persen suara sah pada pemilu lalu yang berjumlah 213. 476 suara, maka syarat minimal parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon minimal harus punya 18.146 suara,” kata komisioner KPU Kabupaten Solok Divisi Parmas dan SDM Novialdi Putra, S.Pd.I, M.Pd saat menggelar jumpa pers di sebuah restoran di Kota Solok, Senin (26/8).
Ia menyebutkan, putusan MK tentang ambang batas pencalonan ini, memberikan angin segar kepada partai politik yang menjadi peserta pemilu legislatif lalu meski tak mendapatkan kursi di parlemen.
“Meski suaranya minim, namun mereka bisa mengusung calon dengan catatan harus memperoleh suara sah 18.146 suara. Kalau tak cukup, mereka bisa bergabung dengan parpol lain,” ucapnya.
Sementara itu terkait tahapan, Novialdi mengatakan KPU Kabupaten Solok akan mulai menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Solok mulai tanggal 27-29 Agustus 2024 esok.
Sedangkan untuk pemeriksaan berkas dan verifikasi data paslon akan dilakukan mulai tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024.
“Penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024 akan kita lakukan pada 22 September 2024,” ucapnya. (*)