KOTA SOLOK, HARIANHALUAN.ID — Pada hari pertama dibukanya pendaftaran calon kepala daerah, terlihat tidak ada satu pasangan calon pun yang menyambangi KPU Kota Solok untuk melakukan proses pendaftaran, Selasa (27/8).
Hal ini dipertegas oleh pernyataan Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni bahwa pihaknya belum menerima surat dari satupun pihak naradamping.
“Karena berdasarkan teknis, sehari sebelum pendaftaran, pihak Naradamping wajib menyurati KPU terlebih dahulu,” katanya.
Ariantoni juga berharap, pihaknya telah berkomunikasi dengan para naradamping dari beberapa pasangan calon yang akan bertarung dalam pilkada 27 November nanti.
“Sementara itu, untuk mengenai Petunjuk Teknis, pagi tadi kami telah menerima surat dari KPU RI Nomor 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pencalonan dan pemeriksaan kesehatan,” katanya.
Berdasarkan keputusan KPU Kota Solok Nomor 183 tahun 2024 tentang penetapan RS, pihaknya juga telah menunjuk RSUP M Jamil.
Berdasarkan PKPU 8 Tahun 2024, dijelaskannya, pemeriksaan kesehatan mulai 27 Agustus sampai 2 September 2024. Dan pasangan calon yang mendaftar 27-28 Agustus akan cek kesehatan 30 Agustus 2024. Tanggal 29 Agustus akan cek kesehatan pada 31 Agustus 2024. (*)