SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – KPU Kabupaten Solok Selatan (Solsel) menggelar Konferensi Pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kantor KPU Solok Selatan, Selasa (27/8).
Ketua KPU Solsel, Ade Kurnia Zeli dengan didampingi Komisioner KPU, Novia Syahfitri, Elvira Roza, Syaiful Amri dan Sekretaris KPU, Irman Susanto, dikesempatan itu memaparkan tentang regulasi pelaksanaan Pilkada 2024, diantara terkait jumlah suara yang mesti diperoleh partai untuk mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan merujuk putusan MK.
Ketua KPU Solsel Ade Kurnia Zelli menjelaskan, sesuai putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon kepala daerah dengan catatan perolehan suara sah paling sedikit 10 persen.
“Putusan MK yang diadopsi dalam pasal 40 RUU Pilkada ini intinya membuka peluang bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengajukan Paslon kepala daerah dengan catatan harus memiliki suara sah paling sedikit 10 persen,” terang Ade.
Ade menerangkan, jumlah suara sah di Solok Selatan pada pemilu 2024 sebanyak 99.928 surat suara. Kemudian dibagi 10 persen dan menjadi 9.928 dan bulatkan akan menjadi 9.923 surat suara.
“Dengan hasil ini, maka partai politik yang memiliki jumlah suara tersebut bisa untuk mengusung dan mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan serentak nasional 27 November 2024 nanti,” sambung Ade.
Lebih lanjut, KPU Solsel telah mulai membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan untuk Pilkada pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Hingga batas akhir hari pertama penerimaan berkas pencalonan sampai pukul 16.00 WIB belum ada satupun Bapaslon yang Submit di helpdesk Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan menerima berkas fisik dari Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Solsel.
Pada kegiatan Konferensi Pers tersebut, selain dilakukan tanya jawab, terkait kesiapan KPU, terutama dalam masalah data pemilih di Pilkada nanti, juga dibicarakan berbagai agenda penting yang akan menjadi bagian dari media/pers untuk turut mensosialisasikannya.
Terutama saat akan dilaksanakan pendaftaran Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati, tahapan kampanye, pelaksanaan pemilihan, hingga penetapan pasangan hasil Pilkada. (*)