Setelah pemeriksaan kesehatan, KPU Padang akan melakukan pemeriksaan berkas untuk memverifikasi berkas syarat calon, apakah memenuhi syarat atau tidak sampai 4 September 2024.
“Kita akan memberi tahu paslon jika berkasnya belum lengkap atau diperbaiki dilakukan pada 6-8 Agustus 2024,” ujarnya didampingi komisioner lainnya Arset Kusnadi, Arianto, Jefri Hariyanto, Randy Adi Tama, dan Sekretaris KPU Padang Agustian.
Lebih Jauh Dorri Putra menyampaikan, KPU juga memberikan tanggapan dan masukan masyarakat terkait syarat calon yang nantinya akan diumumkan kepada masyarakat.
Kemudian, pada 22 September akan dilakukan penetapan terhadap bakal pasangan calon menjadi pasangan calon yang akan ber kontestasi di Pilkada 2024.
Ia menambahkan, pada 23 akan dilakukan pengundian nomor urut, dan tiga hari setelah penetapan bakal pasangan calon ini akan memasuki masa kampanye selama dua bulan, dari tanggal 25-23 November 2024.
Kemudian tiga hari masa tenang pada 24-26 November dan pada 27 November 2024 akan melakukan pemungutan dan penghitungan suara.
“Berakhirnya tahapan pencalonan ini yaitu berakhir ketika telah ditetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon pada Pilkada Kota Padang Tahun 2024,” ucapnya yang turut hadir membersamai Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda, didampingi Anggota Firdaus Yusri dan Rahmad Ramli. (*)