KPU Padang Terima Tiga Pasangan Calon Pilwako Padang 2024

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra menyampaikan, bahwa hanya tiga pasangan yang telah mendaftar hingga penutupan penerimaan pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB.

“Kita (KPU) telah membuka pendaftaran pada 27-29 Agustus. Hari ini saya nyatakan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah untuk pendaftaran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang secara resmi ditutup,” kata Dorri putra, saat keterangan persnya, Jumat (30/8) dini hari.

Dorri Putra mengatakan, berdasarkan rekapitulasi pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang urutan kehadirannya. Pertama, gabungan partai politik yaitu PKS dan Demokrat dengan nama calon wali kota Muhamad Iqbal – Amasrul pada 27 Agustus 2024. Dengan status pendaftaran diterima.

Kedua, berdasarkan urutan kehadiran Partai NasDem, dengan gabungan partai pengusul NasDem, PKB, Golkar, PDIP, PPP, dan Ummat. Nama calon wali kota yang diusung Fadly Amran-Maigus Nasir, pada 28 Agustus 2024, dengan status pendaftaran diterima.

Terakhir, kata Dorri, di hari terakhir pendaftaran gabungan partai politik pengusul PAN dan Gerindra, nama calon yang di usung Hendri Septa – Hidayat pada 29 Agustus 2024 dengan status pendaftaran diterima.

“Selanjutnya, mereka melakukan tes kesehatan bagi bakal pasangan calon. Dimana paslon pendaftaran di urutan 1 dan 2 sesuai jadwal yang diberikan RSUP Dr M Djamil Padang pada 30 Agustus 2024. Sedangkan paslon diurutan 3 pendaftaran diagendakan pemeriksaan kesehatan pada 31 Agustus 2024,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan kesehatan, KPU Padang akan melakukan pemeriksaan berkas untuk memverifikasi berkas syarat calon, apakah memenuhi syarat atau tidak sampai 4 September 2024.

“Kita akan memberi tahu paslon jika berkasnya belum lengkap atau diperbaiki dilakukan pada 6-8 Agustus 2024,” ujarnya didampingi komisioner lainnya Arset Kusnadi, Arianto, Jefri Hariyanto, Randy Adi Tama, dan Sekretaris KPU Padang Agustian.

Lebih Jauh Dorri Putra menyampaikan, KPU juga memberikan tanggapan dan masukan masyarakat terkait syarat calon yang nantinya akan diumumkan kepada masyarakat.

Kemudian, pada 22 September akan dilakukan penetapan terhadap bakal pasangan calon menjadi pasangan calon yang akan ber kontestasi di Pilkada 2024.

Ia menambahkan, pada 23 akan dilakukan pengundian nomor urut, dan tiga hari setelah penetapan bakal pasangan calon ini akan memasuki masa kampanye selama dua bulan, dari tanggal 25-23 November 2024.

Kemudian tiga hari masa tenang pada 24-26 November dan pada 27 November 2024 akan melakukan pemungutan dan penghitungan suara.

“Berakhirnya tahapan pencalonan ini yaitu berakhir ketika telah ditetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon pada Pilkada Kota Padang Tahun 2024,” ucapnya yang turut hadir membersamai Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda, didampingi Anggota Firdaus Yusri dan Rahmad Ramli. (*)

Exit mobile version