Diduga Oknum ASN dan Wali Nagari Dukung Paslon, Ketua Bawaslu Padang Pariaman: Akan Ditelusuri, Jika Terbukti Dikenakan Sanksi

Oknum ASN

Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Bawaslu Padang Pariaman menerima dua informasi awal terkait oknum ASN diduga terlibat mendukung salah satu calon kepala daerah Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (30/8/2024).

Untuk informasi pertama, tentang keterlibatan oknum ASN  yang merupakan kepala sekolah dan guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA). Kedua oknum tersebut diduga terlibat dalam deklarasi dukungan terhadap calon kepala daerah. 

Sementara untuk informasi yang kedua, terkait dengan ditemukannya dokumentasi salah seorang sekretaris wali nagari bersama calon kepala daerah di Kabupaten Padang Pariaman dan berpose menunjukan simbol dukungan terhadap calon kepala daerah tersebut, saat agenda deklarasi pasangan calon bupati sebelum berangkat mendaftar ke KPU .

Menanggapi informasi awal tersebut, Bawaslu Padang Pariaman langsung melakukan pleno dipimpin langsung Ketua Bawaslu Azwar Mardin diikuti oleh anggota Indra Gunawan dan Irwandi , Kepala Sekretariat Baiq Nila Ulfaini dan seluruh jajaran Bawaslu Padang Pariaman. 

Azwar Mardin menyampaikan secara tegas bahwa terkait dengan informasi awal pelanggaran netralitas ASN, perangkat nagari akan dilakukan penelusuran. Karena dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN, yaitu pada Pasal 70 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

“Terkait dengan dua informasi awal pelanggaran netralitas ASN dan sekretaris yang menjadi bagian perangkat wali nagari tersebut, berdasarkan aturan akan dilakukan penelusuran dalam jangka waktu tujuh hari terhitung sejak hari pertama informasi awal diterima, dan sebagai lembaga pengawas pemilu tentu kejadian ini sangat kita sayangkan. Kita sudah melakukan pencegahan terkait netralitas, namun masih terjadi. Kita juga berharap kepada seluruh bakal calon agar dalam melakukan kegiatan politik tidak melibatkan para ASN dan wali nagari beserta perangkat nantinya, tentu hali ini kita Bawaslu harus bergerak cepat,” ucap Azwar. 

Senada dengan Azwar, Indra Gunawan yang merupakan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas menyampaikan, akan segera membentuk tim untuk melakukan penelusuran. Sebelumnya juga telah dilakukan berbagai sosialisasi tentang netralitas ASN ini. 

Sedangkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Irwandi menegaskan, jika nantinya memang terbukti kedua oknum tersebut melakukan pelanggaran netralitas ASN, akan diproses dengan merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang, sehingga mendapatkan sanksi sesuai aturan. (*) 

Exit mobile version