Klarifikasi Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Sijunjung Kunjungi Lembaga dan Instansi

Keterangan Foto: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung didampingi Bawaslu Sijunjung melaksanakan proses penelitian , verifikasi dan validasi administrasi terhadap berkas persyaratan yang diajukan oleh bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati Sijunjung dalam Pemilukada serentak 2024 kepada lembaga atau instansi terkait, Selasa (3/9). IST

SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung didampingi Bawaslu Sijunjung melaksanakan proses penelitian , verifikasi dan validasi administrasi terhadap berkas persyaratan yang diajukan oleh bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati Sijunjung dalam Pemilukada serentak 2024.

Hal tersebut dilakukan KPU kabupaten Sijunjung dalam rangka menciptakan pemilihan kepala daerah di kabupaten Sijunjung yang berkepastian hukum serta menjalankan amanah konstitusi terhadap proses pencalonan kepala daerah sebagaimana ketentuan Pasal 113 PKPU no.8/2024.

” Bahwa Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 112 ayat (2), KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang,” ujar Ketua KPU Sijunjung Dori Kurniadi didampingi Juni Wandri SH,M.Kn selaku Komisioner KPU Sijunjung sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sijunjung, Selasa (3/9).

Dori Kurniadi menuturkan bahwa sesuai tahapan dan jadwal dalam proses pencalonan kepala daerah, KPU kabupaten Sijunjung dalam Penelitian persyaratan administrasi calon yang sudah dimulai tgl 29 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024, melakukan klarifikasi terhadap beberapa dokumen persyaratan administrasi calon sebagaimana ketentuan ketentuan pasal 14 PKPU no.8/2024.

” Di antaranya, berpendidikan paling rendah SLTA sederajat atau Ijazah bapaslon, surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan hutang baik perseorangan ataupun badan hukum, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi serta dokumen lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Juniwandri SH,M.Kn juga menambahkan bahwa KPU kabupaten Sijunjung yang melakukan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan bacalonkada membentuk 4 tim. Adapun Tim 1 dipimpin Ketua KPU Sijunjung Dori Kurniadi dan susila andica, Tim II dipimpin Bayu agung perdana, S.IP , Tim III dipimpin Ria Melani dan Tim IV yang dipimpin oleh Juni wandri SH.M.Kn beserta sekretariat KPU Sijunjung

” Klarifikasi tersebut dilakukan ke Kantor pajak Pratama, ke kampus dan sekolah sesuai ijazah calon, pengadilan niaga serta instansi dan lembaga lainnya yang terkait dengan seluruh dokumen administrasi persyaratan bakal calon. Kemudian, nantinya pemberitahuan hasil penelitian administrasi calon oleh KPU kabupaten Sijunjung terhadap keseluruhan tahapan yang dilakukan pada tanggal 5-6 September 2024 nanti,” terangnya

Juniwandri berharap Proses dan tahapan yang dilakukan oleh KPU Sijunjung tersebut agar seluruh dokumen yang disampaikan oleh calon dan dokumen yang dilakukan klarifikasi mendapatkan hasil yang akurat. (*)

Exit mobile version