“Apalagi kita ketahui bahwa ada relasi keluarga istana di Dharmasraya, sehingga mempertahankan calon tunggal itu adalah bagian dari rencana terselubung untuk memastikan keluarga istana berkuasa di daerah seperti Dharmasraya,” katanya.
Meski tidak menyebutkan dengan jelas identitas pihak keluarga istana yang dimaksudnya, namun Feri Amsari menyebut dalih KPU soal adanya mekanisme khusus soal penarikan atau pengalihan dukungan parpol, hanyalah alasan yang dibuat-buat.
Ia menyebut, mekanisme itu tidak dijelaskan dengan gamblang di PKPU, melainkan hanya dituliskan lewat surat edaran (SE) yang notabene kekuatan hukumnya jelas berada di bawah PKPU sebagai pedoman utama aturan pencalonan kandidat kepala daerah.
Salah satu pakar hukum dalam film Dirty Vote itu menyebut, kesewenang-wenangan KPU Dharmasraya menolak pendaftaran paslon Adi Gunawan- Romi Siska Putra ini dapat dilaporkan ke Bawaslu hingga Sentra Penegakan Hukum Pemilu (Gakumdu).
“Kemudian, bisa juga mengajukan gugatan ke PTUN bahwa telah terjadi upaya tindakan di luar wewenang, mencampuradukkan wewenang dan kesewenang-wenangan yang pada dasarnya merupakan kebijakan yang tidak benar dan tindakan tidak masuk akal secara konsep hukum administrasi negara,” katanya.
Feri Amsari juga menyarankan tim hukum bapaslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra untuk segera membawa perkara ini ke sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). “Fenomena kotak kosong ini dirancang dengan cara menyingkirkan lawan. Dengan kata lain, hasil atau pemenang pilkada telah ditentukan sejak awal,” tuturnya. (*)