Laporan pelanggaran pilkada dapat disampaikan secara tertulis dengan memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara, uraian kejadian, saksi yang mengetahui, dan barang bukti yang diperoleh.
“Apabila laporan pelanggaran yang disampaikan itu memenuhi syarat formil dan materil, Insya Allah tidak ada laporan tersebut yang kami tolak. Pasti kami terima dan kami tindaklanjuti untuk diproses,” ujar Hardiansyah.
Mantan Komisioner KPUD Padang Pariaman H. Rahmat TK Sulaiman yang menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan pentingnya pengawasan dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Dengan pengawasan partisipatif yang dilakukan masyarakat kata Rahmat, maka kecurangan dan pelanggaran dalam pemilihan dapat dicegah seperti money politik, manipulasi suara, dan intimidasi pemilih.
Menurutnya, pentingnya pengawasan yang dilakukan untuk menjaga transparansi, sehingga proses pemilu berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan yang baik dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
“Melalui pengawasan pemilu akan menjamin pemilu yang adil dan berkualitas. Untuk itu masyarakat perlu turut serta dalam pengawasan ini agar semua proses pemilu dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” ucap Rahmat.