PADANG, HARIANHALUAN.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa setelah mendaftarkan pasangan calon kepala daerah ke kantor KPU di daerah masing-masing, partai politik (parpol) dilarang menarik kembali calonnya.
Begitupun sebaliknya, calon yang sudah didaftarkan parpol ke KPU masing-masing, juga dilarang mengundurkan diri dari kontestasi pilkada.
Hal itu sudah diatur dalam ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Pilkada, yang berbunyi, partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Namun, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menggarisbawahi bahwa ini adalah aturan secara umum ketika parpol mencalonkan kepala daerah. Sehingga ketika sudah mencalonkan kemudian ditandatangani pimpinan partai, tidak boleh menarik calonnya. Begitu juga sebaliknya.
“Soal apakah ini ada kaitannya dengan kasus di Dharmasraya, kami belum bisa bicara banyak. Jika teman-teman jurnalis mengkaitkannya, itu urusan lain. Kami hanya menyampaikan secara umum seperti apa aturannya,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu kepada Haluan, Jumat (6/9/2024).
Lebih jauh, ia menuturkan, jika parpol menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri, parpol yang telah mendaftarkan calon tersebut tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Dengan kata lain, parpol tersebut dianggap tetap mengusulkan bakal pasangan calon (bapaslon) yang bersangkutan.
Ory menyampaikan, pada saat melakukan pendaftaran kepala daerah, parpol menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan kepada KPU berupa dokumen B. Pencalonan-Parpol-KWK. Dalam dokumen B. Pencalonan-Parpol.KWK tersebut tertuang lima kesepakatan yang ditandatangani di atas meterai oleh paslon bersama ketua dan sekretaris partai politik masing-masing tingkatan.