“Dalam dokumen pencalonan ini, parpol koalisi bersama paslon bersepakat untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, dan sepakat untuk tidak akan menarik pasangan calon yang telah didaftarkan,” katanya.
Kemudian, kesepakatan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon, sepakat mengikuti tahapan pemilihan serta kesepakatan bahwa naskah visi misi dan program paslon disusun berdasarkan RPJP daerah masing-masing. (*)
Laman 2 dari 2