Kemudian, kesepakatan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon, sepakat mengikuti tahapan pemilihan serta serta kesepakatan bahwa naskah visi misi dan
program paslon disusun berdasarkan RPJP
daerah masing-masing.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Mochammad
Afifuddin mengatakan, koalisi atau gabungan
partai politik boleh mencabut dukungan
terhadap calon kepala daerah. Namun, koalisi
atau gabungan partai politik yang ingin mencabut dukungan tersebut harus mendapatkan persetujuan dalam bentuk surat tertulis.
“Kalau koalisi sudah mengusulkan, kemudian
mau mencabut dukungan, maka harus seper-
setujuan dari koalisi pertama itu bentuknya surat tertulis,” ujar Afif dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi bertajuk Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar di Kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (4/9) lalu.
Seperti diketahui, KPU Dharmasraya
menolak pendaftaran pasangan Adi Gunawan-
Romi Siska yang mendaftar pada masa
perpanjangan 2-4 September 2024 kemarin.
Ketua KPU Dharmasraya, France Putra
menyebutkan, alasan pihaknya tidak menerima
pendaftaran pasangan Adi Gunawan-Romi
Siska ialah karena adanya persyaratan yang belum terpenuhi.
Adapun persyaratan yang dimaksud adalah persetujuan tertulis dari koalisi pendaftar yang sudah melakukan pendaftaran pada tanggal
27-29 Agustus 2024. Pasangan Adi Gunawan-Romi Siska sendiri diusung oleh Partai NasDem dan PKS, di mana PKS sebelumnya merupakan salah satu partai pengusung pasangan Annisa-Lely.
Saat masa perpanjangan pendaftaran pada 2-4 September 2024, PKS keluar dari koalisi dan bersama NasDem beralih mengusung Adi Gunawan-Romi Siska.
“Terkait isu yang beredar bahwa KPU Kabupaten Dharmasraya berada di bawah
tekanan dari berbagai pihak, perlu kami
sampaikan bahwa KPU Kabupaten Dharmasraya tidak mendapatkan tekanan dari pihak manapun. Segala hal yang kami laksanakan sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku,” kata France dalam keterangan resmi yang diterima Haluan, Kamis (5/9).