PADANG, HARIANHALUAN.ID—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa setelah mendaftarkan pasangan calon kepala daerah ke kantor KPU di daerah masing-masing, partai politik (parpol) dilarang menarik kembali calonnya.
Pun sebaliknya, calon yang sudah didaftarkan parpol ke KPU masing-masing, juga dilarang mengundurkan diri dari kontestasi Pilkada. Hal itu sudah diatur dalam ketentuan pasal 43 ayat (1) UU Pilkada, yang berbunyi, partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Namun, Komisioner KPU Sumbar, OrySativa Syakban menggarisbawahi bahwa ini adalah aturan secara umum ketika parpol mencalonkan kepala daerah. Sehingga ketika sudah mencalonkan kemudian ditandatangani pimpinan partai, tidak boleh menarik calonnya. Begitu juga sebaliknya.
“Soal apakah ini ada kaitannya dengan kasus di Dharmasraya, kami belum bisa bicara banyak. Jika teman-teman jurnalis mengkaitkannya, itu urusan lain. Kami hanya menyampaikan secara umum seperti apa aturannya,” ujar Ketua Divisi Teknis.Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu kepada Haluan, Jumat (6/9).
Lebih jauh, ia menuturkan, jika parpol menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri, parpol yang telah mendaftarkan calon tersebut tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Dengan kata lain, parpol tersebut dianggap tetap mengusulkan bakal pasangan calon (bapaslon) yang bersangkutan.
Ory menyampaikan, pada saat melakukan pendaftaran kepala daerah, parpol menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan kepada KPU berupa dokumen B.
Pencalonan-Parpol-KWK. Dalam dokumen B.
Pencalonan-Parpol.KWK tersebut tertuang 5
kesepakatan yang ditandatangani di atas meterai oleh paslon bersama ketua dan sekretaris partai politik masing-masing tingkatan.
“Dalam dokumen pencalonan ini, parpol
koalisi bersama paslon bersepakat untuk
mendaftarkan pasangan calon kepala daerah,
dan sepakat untuk tidak akan menarik pasangan calon yang telah didaftarkan,” katanya.
Kemudian, kesepakatan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon, sepakat mengikuti tahapan pemilihan serta serta kesepakatan bahwa naskah visi misi dan
program paslon disusun berdasarkan RPJP
daerah masing-masing.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Mochammad
Afifuddin mengatakan, koalisi atau gabungan
partai politik boleh mencabut dukungan
terhadap calon kepala daerah. Namun, koalisi
atau gabungan partai politik yang ingin mencabut dukungan tersebut harus mendapatkan persetujuan dalam bentuk surat tertulis.
“Kalau koalisi sudah mengusulkan, kemudian
mau mencabut dukungan, maka harus seper-
setujuan dari koalisi pertama itu bentuknya surat tertulis,” ujar Afif dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi bertajuk Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar di Kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (4/9) lalu.
Seperti diketahui, KPU Dharmasraya
menolak pendaftaran pasangan Adi Gunawan-
Romi Siska yang mendaftar pada masa
perpanjangan 2-4 September 2024 kemarin.
Ketua KPU Dharmasraya, France Putra
menyebutkan, alasan pihaknya tidak menerima
pendaftaran pasangan Adi Gunawan-Romi
Siska ialah karena adanya persyaratan yang belum terpenuhi.
Adapun persyaratan yang dimaksud adalah persetujuan tertulis dari koalisi pendaftar yang sudah melakukan pendaftaran pada tanggal
27-29 Agustus 2024. Pasangan Adi Gunawan-Romi Siska sendiri diusung oleh Partai NasDem dan PKS, di mana PKS sebelumnya merupakan salah satu partai pengusung pasangan Annisa-Lely.
Saat masa perpanjangan pendaftaran pada 2-4 September 2024, PKS keluar dari koalisi dan bersama NasDem beralih mengusung Adi Gunawan-Romi Siska.
“Terkait isu yang beredar bahwa KPU Kabupaten Dharmasraya berada di bawah
tekanan dari berbagai pihak, perlu kami
sampaikan bahwa KPU Kabupaten Dharmasraya tidak mendapatkan tekanan dari pihak manapun. Segala hal yang kami laksanakan sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku,” kata France dalam keterangan resmi yang diterima Haluan, Kamis (5/9).
Sementara itu, terkait Sistem Informasi
Pencalonan (Silon) yang sempat tidak bisa dibuka saat pendaftaran Adi Gunawan-Romi Siska, pihak KPU Dharmasraya menyampaikan
bahwa pada awalnya akses tersebut belum
diberikan karena permohonan yang diajukan
tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, setelah dilakukan perbaikan, akses
akhirnya diberikan pada 3 September 2024.
Meski begitu, persyaratan administratif lainnya
tetap menjadi kendala yang membuat
pendaftaran tidak bisa diterima. (*)