Keberpihakan Gubernur Mahyeldi, Pemprov Sumbar Fasilitasi Masyarakat Lemah Tak Berdaya Mencari Keadila

Mahyeldi Ansharullah

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dibawah kepemimpinan Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur Audy Joinaldy, memberikan bantuan pendampingan bantuan hukum litigasi gratis bagi puluhan masyarakat miskin lemah tak berdaya yang terseret kasus perkara pidana hingga perdata dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

Pemberian advokasi pendampingan hukum litigasi bagi masyarakat miskin ini, dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2014 tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang petunjuk teknisnya diatur lewat Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2017.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, merupakan bentuk implementasi konkrit poin keenam Program Unggulan (Progul) Sumbar berkeadilan yang terus diperjuangkan selama empat tahun terakhir.

“Setiap tahunnya setidaknya ada delapan kasus perkara perdata maupun pidana selain narkoba, korupsi, kejahatan seksual dan sebagainya yang dapat dibantu dan difasilitasi biaya advokasi hukum oleh Pemprov Sumbar lewat Biro Hukum Setdaprov Sumbar,” ujarnya kepada Haluan Minggu (8/9).

Gubernur Mahyeldi menegaskan, Pemerintah Provinsi sebagai representasi negara, berkewajiban memastikan masyarakat setiap masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum, mendapatkan pendampingan dan advokasi yang maksimal dan berkualitas.

Bekerjasama dengan 12 organisasi atau lembaga pemberi bantuan hukum tersertifikasi dan berkualitas dari berbagai penjuru Sumatra Barat, Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran Reimburshment biaya pendampingan hukum maksimal Rp 7, 5 juta per perkara.

 

“Fasilitasi biaya pendampingan hukum, diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang mengajukan permohonan kepada Biro Hukum Setdaprov Sumbar. Empat tahun terakhir kita telah membantu lebih dari 30 orang masyarakat ekonomi lemah yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar Ezeddin Zein menambahkan, ada 12 lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terdaftar sebagai pemberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin Sumatra Barat pada periode tahun 2022 hingga 2024 ini.

Diantaranya adalah Posbakumadin Kota Solok, Posbakumadin Pasaman Barat, Posbakumadin Koto Baru Solok, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kantor LBH Padang dan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Cabang Sumatera Barat

Kemudian FIAT JUSTITIA Batusangkar, Perkumpulan Kantor Hukum FIAT JUSTITIA Padang, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Barat dan Posbakumadin Dharmasraya, Posbakum Aisyiyah Sumbar dan Lembaga Bantuan Hukum Wira Satria Bukittinggi.

“Sesuai regulasi, pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dapat diberikan Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota, hingga oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM,” jelasnya.

 

Beberapa kasus perkara besar melibatkan kalangan masyarakat lemah tak berdaya yang ikut mendapatkan perhatian dan fasilitasi dari Pemprov Sumbar, kata dia, diantaranya adalah kasus konflik agraria yang melibatkan ribuan masyarakat adat di Nagari Bidar Alam di Kabupaten Solok Selatan.

 

Kasus yang ditangani LBH Padang itu, berkaitan dengan adanya janji atau iming-iming kebun plasma yang sempat dijanjikan pihak perusahaan sawit kepada masyarakat adat pemilik tanah ulayat. Pemprov Sumbar hadir dalam kasus itu untuk memastikan masyarakat miskin mendapatkan keadilan dan pendampingan advokasi hukum terbaik.

“Selain bagi korban konflik agraria, kita juga memberikan fasilitasi dukungan bantuan hukum bagi puluhan masyarakat lemah tak berdaya dalam perkara-perkara pidana maupun perdata lain yang diperbolehkan dibantu sesuai ketentuan,” jelasnya.

Lanjut ia sampaikan, sejauh ini sudah ada 12 Kabupaten Kota di Sumatra Barat telah mengadopsi Perda penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Sementara sembilan Pemda lainnya, masih belum mengadopsi aturan hukum tersebut sampai saat ini.

“Daerah yang belum mengadopsi Perda penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu diantaranya adalah Pessel, Limapuluh Kota, Agam, Tanah Datar, Pasaman Barat, Kota Payakumbuh dan Kota Bukittinggi,” jelasnya.

Disamping memberikan akses bantuan hukum berkualitas bagi masyarakat miskin, dalam kurun waktu empat tahun belakangan Biro Hukum Setdaprov Sumbar juga terlibat aktif dalam proses pembentukan produk hukum daerah berupa Peraturan Gubernur (Pergub) maupun perancangan Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD Provinsi.

Pada tahun 2021, Biro Hukum berhasil merumuskan 52 Pergub dan merumuskan 11 Perda. Sementara pada tahun 2022, menghasilkan 29 Pergub dan tujuh Perda. Kemudian di tahun 2023 menghasilan sembilan Perda.

“Hingga bulan September 2024 ini kita baru menuntaskan pembahasan satu Perda bersama DPRD. Yaitu Perda Perhutanan Sosial. Empat tahun terakhir, kita merumuskan berbagai Perda dan Pergub yang bermuara kepada kemudahan usaha, tata kelola kelembagaan hingga kesejahteraan masyarakat lainnya,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version