DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Ketua Bawaslu Dharmasraya, Subandiyono, SH, pihaknya telah menerima pengajuan sengketa Bapaslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra, dan akan memproses serta melakukan persidangan atas permohonan tersebut. Hal itu diungkapkannya kepada wartawan, sehabis menerima laporan sengketa Pilkada, di Kantor Bawaslu, di Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, Senin (09/09).
Dikatakannya, ia bersama komisioner lainnya akan menyelesaikan proses persidangan dalam waktu paling lambat 12 hari sejak laporan masuk.
Ia menegaskan bahwa apa pun hasil atau rekomendasi Bawaslu kepada KPU Dharmasraya, KPU wajib melaksanakannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pasal 139 ayat 2.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Bapaslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra resmi mengajukan permohonan sengketa proses pendaftaran Pilkada Dharmasraya ke Bawaslu Dharmasraya, Senin (09/09) siang.
Pengajuan sengketa ini dilakukan karena KPU Dharmasraya menolak proses pendaftaran paslon yang diusulkan oleh Partai Nasdem dan Partai Keadilan Sejahtera beberapa waktu lalu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum, Khadafi, SH, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan berkas dan kronologis penolakan KPU terhadap pendaftaran yang diajukan pada Selasa dan Rabu (3 dan 4 September 2024) ke Bawaslu Dharmasraya.
“KPU Dharmasraya telah menolak proses pendaftaran Adi Gunawan-Romi Siska Putra yang diusulkan Partai Nasdem dan PKS. Hal ini telah melanggar dan menghalang-halangi hak partai politik yang dilindungi undang-undang,” ujar Khadafi, yang juga Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azazi Manusia (PAHAM) Sumatera Barat.
Khadafi menambahkan, sikap KPU Dharmasraya telah mencederai semangat demokrasi. Ia menilai bahwa KPU semestinya memberikan waktu dan kesempatan untuk perubahan komposisi parpol pengusul dan pendaftaran di masa perpanjangan, namun malah menolak dan menghalang-halangi hak partai politik dan paslon.
Pihaknya yakin Bawaslu Dharmasraya akan menerima permohonan sebagai sengketa proses pilkada.
“Bukti dan kronologisnya terang benderang. Apalagi saat kejadian penolakan pendaftaran, ada Komisioner Bawaslu Dharmasraya yang hadir. Kami sangat yakin permohonan ini akan ditetapkan sebagai sengketa proses pilkada dan dikabulkan,” tegasnya.
Khadafi menilai berkas dan syarat pendaftaran yang diajukan sudah lengkap sesuai PKPU Nomor 8 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Ia merasa aneh jika KPU Dharmasraya sebagai penyelenggara pemilu justru mempersulit dengan alasan yang tidak sesuai aturan.
Pihaknya menuntut Bawaslu Dharmasraya untuk menerima proses pendaftaran dan menetapkan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra sebagai calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya. “Bawaslu berhak menganulir keputusan KPU dan menetapkan paslon kami sebagai peserta pilkada 2024,” tambah Khadafi.(*)