DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Sepertinya drama kotak kosong akan segera berakhir dengan keluarnya Surat KPU RI no 2038/PL.02.2.SD/06/2024, tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon.
Surat tertanggal 11 September 2024 itu keluar setelah ada Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara Komisi 2 DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu dan DKPP tanggal 10 September, dimana DPR RI Komisi 2 mempertanyakan kepada penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu sebagai pengawas, dasar penolakan pendaftaran Bapaslon oleh KPU.
Setelah dengar pendapat, besok harinya KPU RI mengeluarkan surat, dimana pasangan calon dimana di daerah yang pasangan calon nya tunggal, dapat mendaftar kembali, dimana sebelumnya KPU mempersyaratkan dalam petunjuk teknis bahwa partai politik yang sudah mengusung salah satu calon dapat menarik dukungannya tetapi harus mendapatkan persetujuan dari partai koalisi sebelumnya.
Dengan adanya persyaratan tersebut, maka terjegal lah Paslon yang akan mendaftar bersama partai politik yang sudah mengusung Paslon sebelumnya.
Dengan adanya surat KPU RI no 2038/PL.02.2.SD/06/2024, tidak mempersyaratkan hal itu lagi diganti dengan surat pemberitahuan kepada koalisi sebelumnya.
Pasangan Paslon Adi Gunawan dan Romi Siska Putra yang ditolak melakukan pendaftaran oleh KPU Dharmasraya pada masa perpanjangan pendaftaran, yang dikonfirmasi harianhaluan.id, mengatakan, keputusan KPU RI sudah tepat, dan ia akan melakukan pendaftaran sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh KPU nantinya.