Surat KPU RI Akhiri Drama Kotak Kosong Pilkada, Paslon Adi Gunawan – Romi Siska Putra Bisa Mendaftar Lagi

Suasana saat pendaftaran Bapaslon Adi Gunawan dan Romi Siska Putra, ditolak oleh KPU Dharmasraya.maryadi

DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Sepertinya drama kotak kosong akan segera berakhir dengan keluarnya Surat KPU RI no 2038/PL.02.2.SD/06/2024, tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon.

Surat tertanggal 11 September 2024 itu keluar setelah ada Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara Komisi 2 DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu dan DKPP tanggal 10 September, dimana DPR RI Komisi 2 mempertanyakan kepada penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu sebagai pengawas, dasar penolakan pendaftaran Bapaslon oleh KPU.

Setelah dengar pendapat, besok harinya KPU RI mengeluarkan surat, dimana pasangan calon dimana di daerah yang pasangan calon nya tunggal, dapat mendaftar kembali, dimana sebelumnya KPU mempersyaratkan dalam petunjuk teknis bahwa partai politik yang sudah mengusung salah satu calon dapat menarik dukungannya tetapi harus mendapatkan persetujuan dari partai koalisi sebelumnya.

Dengan adanya persyaratan tersebut, maka terjegal lah Paslon yang akan mendaftar bersama partai politik yang sudah mengusung Paslon sebelumnya.

Dengan adanya surat KPU RI no 2038/PL.02.2.SD/06/2024, tidak mempersyaratkan hal itu lagi diganti dengan surat pemberitahuan kepada koalisi sebelumnya.

Pasangan Paslon Adi Gunawan dan Romi Siska Putra yang ditolak melakukan pendaftaran oleh KPU Dharmasraya pada masa perpanjangan pendaftaran, yang dikonfirmasi harianhaluan.id, mengatakan, keputusan KPU RI sudah tepat, dan ia akan melakukan pendaftaran sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh KPU nantinya.

Ia akan di usung oleh dua partai politik yaitu Nasdem dan PKS dengan jumlah suara yang sudah melebihi dari syarat yang ditentukan.”Alhamdulillah pasangan Adi Gunawan dan Romi Siska Putra segera melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan,” ungkap Adi Gunawan.

Ditempat terpisah, salah seorang penasehat hukum Bapaslon Adi Gunawan dan Romi Siska, Pandong Spendra, mengatakan, hari ini Bapaslon Adi Gunawan dan Romi Siska Putra, memperjuangkan hak konstitusionalnya sebagai warga negara Indonesia, dan ia tidak akan menganggu hak orang lain. Masalah hukum terkait Komisioner KPU Dharmasraya, itu terserah penegak hukum dalam hal ini Gakkumdu dan DKPP. “Kami Bapaslon Adi Gunawan dan Romi Siska Putra, intinya memperjuangkan hak konstitusional, apabila hak kami diberikan, kami tidak akan menganggu hak orang lain,” tegas mantan aktivis ini.

Ketua Bawaslu Subandiyono didampingi Komisioner Alderado, yang dikonfirmasi Haluan, mengatakan, berdasarkan laporan dari Bapaslon Adi Gunawan dan Romi Siska Putra, ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Dharmasraya, dengan demikian Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Dharmasraya dengan surat nomor 143/PP.01.02/K.SB.02/09/2024, tertanggal 11 September 2024, hal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, agar menerima dokumen persyaratan pendaftaran pasangan calon sesuai aturan yang berlaku.

Kemudian Bawaslu Kabupaten Dharmasraya juga merekomendasikan agar KPU Dharmasraya melaksanakan rekomendasi tersebut tiga hari kalender sejak surat diterima.

Ketua KPU Dharmasraya, Prance Putra yang dikonfirmasi Haluan terkait surat KPU RI no 2038/PL.02.2.SD/06/2024, dan rekomendasi Bawaslu 143/PP.01.02/K.SB.02/09/2024, tertanggal 11 September 2024, mengatakan, KPU Dharmasraya membuka kembali pendaftaran Bapaslon selama dua hari yaitu tanggal 13 dan 14 September 2024, pada pengumuman nomor 20/PL.02.2-Pu/1310/2024, tentang penerimaan kembali pasangan calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya tahun 2024.

Karena waktu sangat singkat ulasnya, ia mengumumkan melalui web KPU Dharmasraya, dimana KPU Dharmasraya menerima pendaftaran Jum’at mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, sedangkan untuk hari Sabtu tanggal 14 September, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.59 WIB.

Ia mengakui dengan adanya surat dinas KPU RI tersebut ada sedikit perubahan persyaratan, dimana sebelumnya pada petunjuk teknis dipersyaratkan kepada parpol yang sudah mengusung Paslon sebelumnya untuk mendapatkan persetujuan diganti dengan pemberitahuan.”Ada perubahan sedikit persyaratan pendaftaran Bapaslon,” tutupnya.(*)

Exit mobile version