Keterangan Foto: Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung di Jalan Prof M.Yamin SH Nomor 7 Muaro Sijunjung.
SIJUNJUNG,HARIANHALUAN.ID — Dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir SSTP,M.SI- H.Iraddatillah S.Pt dan H.Hendri Susanto-H.Mukhlis SHi dinyatakan memenuhi syarat administrasi calon kepala daerah untuk mengikuti Pilkada 2024 Sijunjung.
Keputusan tersebut berdasarkan surat pengumuman KPU Sijunjung Nomor: 21/PL.02.2-PU/1303/2024 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2024.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Sijunjung Dori Kurniadi tersebut, KPU Sijunjung membuka ruang kepada masyarakat dalam rangka melibatkan partisipasi publik dan mewujudkan keterbukaan informasi. Dimana Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung.
Komisioner KPU Sijunjung Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM Juniwandri SH,M.Kn menerangkan bahwa masukan dan tanggapan masyarakat tersebut adalah mengenai keabsahan ijazah dan dokumen-dokumen pencalonan secara umum.
” Dokumen tersebut contohnya, ijazah, usia, status ASN, keterangan tidak pernah dipidana dan surat-surat pencalonan dari Parpol. Secara umum, terkait dengan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan yang diserahkan pasangan calon saat pendaftaran,” terangnya.
Dijelaskannya, masukan dan tanggapan itu bisa dikirim tak hanya melalui daring. Namun, bisa juga secara luring. Untuk daring, bisa melalui portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan”.
” Sedangkan melalui luring, dengan datang langsung ke Kantor KPU Sijunjung di Jalan Prof M Yamin SH no 7 Muaro Sijunjung. Kedua cara dalam memberikan masukan dan tanggapan dari masyarakat tersebut, baik melalui daring atau luring pengirimnya harus menyerahkan fotokopi KTP-el dan atau dokumen bukti penunjang yang relevan,” jelasnya.
Lebih lanjut Juniwandri menegaskan bahwasanya masukan dan tanggapan masyarakat dibuka hanya empat hari. Dimulai pada Minggu (15/9/) sampai Rabu (18/9).
“Masukan dan tanggapan masyarakat ini sangat penting. Termasuk dalam rangka melibatkan partisipasi publik dalam pencalonan. Jika ada tanggapan masyarakat, maka akan dilakukan klarifikasi oleh KPU pada tanggal 15-21 September sebelum ditetapkan sebagai paslon pada tanggal 22 September 2024 dan pengundian nomor urut di tanggal 23 sept 2024” tutupnya. (*)