Tiga Paslon Memenuhi Syarat, KPU Pariaman Buka Tanggapan Masyarakat

KPU Kota Pariaman saat melangsungkan cek kesehatan paslon. IST

 PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman mengumumkan tiga pasang calon wali kota dan wakil wali kota daerah tersebut memenuhi syarat untuk melenggang ke kontestasi Pilkada 2024.

 

Pengumuman itu berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi yang dikeluarkan pengumuman nomor 24/PL.02.2-Pu/1377/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.

 

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Pariaman, Dharma Syoergana Putra mengatakan, persyaratan administrasi yang sudah dilengkapi paslon memenuhi syarat. Saat ini, pihaknya tengah membuka masa penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap hasil penelitian tersebut.

 

Ia menyebut, masukan dan tanggapan masyarakat dibutuhkan sebagai wujud keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman 2024.

 

“Hasil penelitian persyaratan administrasi sudah diumumkan. Masyarakat bisa memberi masukan dan tanggapan pada link yang kami sertakan di surat pengumuman atau tautan pada laman KPU Kota Pariaman,” katanya kepada Haluan, Senin (16/9).

 

Ia menerangkan, masyarakat bisa mengakses tautan https://infopemilu.kpu.go.id, lalu klik menu “tanggapan” untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap hasil penelitian persyaratan administrasi tiga paslon yang dinyatakan memenuhi syarat.

 

Selain secara daring, Dharma menyebut bahwa masyarakat juga bisa memberi masukan dan tanggapannya secara langsung dengan datang ke Kantor KPU Kota Pariaman. Masyarakat hanya perlu mengisi daftar hadir, kemudian mengisi lembar formulir yang disediakan.

 

“Secara luring, masyarakat perlu membawa fotokopi kartu tanda penduduk saja untuk bukti penunjang bahwa mereka merupakan warga Kota Pariaman. Setelah itu, bisa mengisi lembaran formulir yang kami berikan,” paparnya.

 

Tidak jauh berbeda, pada pengisian masukan dan tanggapan secara daring, masyarakat Kota Pariaman juga harus menyiapkan KTP-el dalam bentuk dokumen yang diunggah pada kolom yang disediakan.

 

Adapun masa pemberian masukan dan tanggapan masyarakat terbuka selama tanggal 15 sampai 18 September 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon Pilwako akan dilaksanakan pada 22 September mendatang. (*)

 

 

 

 

Exit mobile version