PADANG, HARIANHALUAN.ID – Gubernur Sumbar, Mahyeldi telah mengajukan surat cuti untuk kampanye Pilgub Sumbar 2024. Hal ini dipastikan jelang penetapan pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar pada 22 September 2024 mendatang.
Juru Bicara Mahyeldi-Vasko, Reido Deskumar mengatakan, menyampaikan permohonan cuti oleh Mahyeldi sudah diajukan jauh-jauh hari.
“Sepengetahuan kami, Buya (sapaan akrab Mahyeldi) sudah sejak lama mengajukan permintaan cuti. Ini adalah bentuk kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan oleh KPU dan kami berkomitmen untuk mematuhi setiap regulasi yang berlaku,” ujar Reido di Padang, Rabu (18/9/2024).
Mahyeldi, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumbar direncanakan akan menjalani cuti kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.
“Cuti Buya sudah diajukan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024,” kata Reido.
Pasangan Mahyeldi-Vasko sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi oleh KPU pada 14 September lalu.
Dalam persiapannya menghadapi Pilgub Sumbar, Reido menegaskan bahwa pasangan Mahyeldi-Vasko selalu menekankan pentingnya menjaga kondusifitas selama proses demokrasi.
“Persiapan kami tetap mengikuti aturan yang sudah ada. Sejak awal, Buya Mahyeldi dan Vasko mengarahkan seluruh tim sukses, relawan dan partai koalisi untuk menjaga suasana pilkada yang damai. Kami juga berkomitmen untuk terus berpolitik dengan santun, damai dan mengedepankan gagasan,” ujarnya.
Reido menambahkan, Mahyeldi-Vasko siap mengikuti seluruh tahapan pilkada sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU.
“Pada prinsipnya, Buya Mahyeldi dan Vasko siap mengikuti segala tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan KPU,” katanya.
Pasangan Mahyeldi-Vasko diketahui sebagai pasangan calon yang pertama kali mendaftar di KPU dan juga mendeklarasikan tim sukses lebih awal.
Sebelumnya, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menegaskan, kepala daerah yang maju sebagai calon dalam pilkada wajib menyerahkan izin cuti tertulis di luar tanggungan negara kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kepolisian sebelum masa kampanye dimulai.
“Aturan ini diatur oleh Kemendagri dan ditujukan kepada gubernur, yang bertugas memberikan izin cuti kepada bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. Izin tersebut harus diserahkan paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon,” ujar Ory di Padang, Selasa (17/9/2024).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, gubernur wajib memberikan izin cuti paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan calon.
KPU Sumbar menegaskan, kepala daerah yang maju dalam pilkada wajib menyerahkan izin cuti tersebut sebelum memulai kampanye. “Surat izin cuti wajib diserahkan sebelum masa kampanye dimulai,” ucapnya. (*)