Teks foto; Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Solok Selatan, Dedi Fitriadi
SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Memasuki hari terakhir tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan hingga pukul 16.00 WIB masih nihil. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Solok Selatan, Dedi Fitriadi.
“Hingga sekarang (pukul 16.00 WIB) masih belum ada tanggapan dan masukan masyarakat,” jawab Dedi singkat di ruang kerja Kantor KPU Solok Selatan, Rabu (18/9).
Berdasarkan peraturan KPU, tahapan yang berlangsung selam 3 hari sejak tanggal 15 hingga 18 September tersebut, merupakan bagian dari tahapan Pilkada serentak 2024.
Pihaknya menyatakan akan melakukan tahapan ini sampai batas akhir waktu yang ditentukan yaitu pukul 23.59 WIB. Dijelaskan jika masih tidak ada tanggapan hingga batas akhir yang ditentukan, maka proses Pilkada akan dilanjutkan ke tahap Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada 22 September 2024.
Berbeda halnya jika terdapat masyarakat yang memberikan tanggapan dan masukan, hal itu akan langsung di tindak lanjuti untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi yang diberikan kepada pihak Bapaslon terkait, lalu akan melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan pada 21 September 2024.
Masyarakat diminta untuk memberikan tanggapan dan masukan secara objektif kepada Bapaslon yang sudah melewati proses pendaftaran sebelumnya. Tanggapan dan masukan dapat dimuat secara tertulis, dengan disertai identitas yang jelas.
Dalam memberikan tanggapan atau masukan terbilang cukup mudah. Masyarakat dapat memasukkan tanggapan melalui portal informasi KPU, atau dengan mendatangi langsung Kantor KPU Solsel untuk mengisi formulir tanggapan.
Lebih lanjut, Dedi Fitriadi juga menyampaikan untuk tahapan penetapan nomor urut Paslon akan di tentukan pada tanggal 23 September mendatang. Sehingga bagi Paslon Petahana diwajibkan untuk mengajukan cuti selambat-lambatnya H-1 menjelang penetapan.
Berdasarkan regulasi peraturan KPU, masa cuti yang bisa diajukan yaitu selama 60 hari masa kampanye sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Adapun Bapaslon Petahana Solok Selatan, H. Khairunas dan Yulian Efi dikatakan telah mengajukan cuti sejak 17 September 2024.
“Kemarin (17/9), kami sudah menerima surat keputusan cuti dari Petahana, dan akan mulai menjalankan cuti sesuai regulasi, yaitu 25 September 2024,” pungkasnya.
Pilkada tahun 2024 akan dilaksanakan serentak secara nasional pada 27 November mendatang. Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan terdapat dua Bakal Pasangan Calon yang telah mendaftar yaitu pasangan Khairunas/Yulian Efi dan Armen Syahjohan/Boy Iswarmen. (*)