SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 39 Nagari yang tersebar di Tujuh Kecamatan di Kabupaten Solok Selatan.
Komisioner KPU Solok Selatan, Novia Syahfitri didampingi Elvira Roza dan Linda mengatakan, dengan jumlah TPS yang telah ditetapkan sebelumnya sebanyak 347 TPS termasuk Lokasi Khusus, maka KPU Solok Selatan akan merekrut sebanyak 2.429 KPPS.
“Berdasarkan jumlah TPS kita itu ada 347 TPS dikalikan 7 kebutuhan KPPS maka kita membutuhkan sebanyak 2.429 KPPS,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM penyelenggara Pemilu KPU Solok Selatan, Novia Syahfitri, Rabu (18/9).
Lebih lanjut dikatakan, sesuai PKPU 475 Tahun 2024 pengumuman dan pendaftaran KPPS dimulai pada 17 September hingga 28 September 2024. Hal ini sudah disosialisasikan oleh Pihak KPU melalui berbagai platform sosial media KPU, PPK, PPS hingga selebaran pengumuman di Kantor Wali Nagari dan lokasi lainnya yang dianggap starategis.
“Kita memanfaatkan platform sosial media seperti Instagram, dan Facebook KPU terkait regulasi persyaratan pendaftar dan pengumuman lainnya, kita pastikan sudah tersebar di masing-masing PPK dan PPS, termasuk dengan pengumuman di seluruh Kantor Wali,” imbuhnya dibenarkan Linda.
Kemungkinan perpanjangan pendaftaran bisa saja terjadi jika hingga batas akhir pendaftaran kuota yang dibutuhkan masih belum terpenuhi. Selain itu juga terdapat opsi penunjukkan langsung oleh PPS untuk memenuhi kebutuhan kuota KPPS bekerjasama dengan lembaga pendidikan atau lembaga pemerintahan nagari.
Begitu juga dengan peluang penambahan jumlah KPPS, mengingat keputusan final kebutuhan KPPS akan bergantung pada penetapan TPS hasil rekom Bawaslu setelah penetapan DPT, Kamis (19/9).
Memasuki hari kedua pendaftaran KPPS, Linda menyebut sudah terdapat 121 orang pendaftar tersebar di 39 Nagari di Kabupaten Solok Selatan. Sementara untuk masa tugas KPPS yaitu selama saat bulan sejak 7 November hingga 8 Desember 2024.
KPPS memiliki tugas menyelenggarakan pemungutan suara mulai dari persiapan hingga pelaksanaan di TPS. KPPS bertanggung jawab atas ketersediaan TPS, pemberitahuan kepada pemilih tiga hari sebelum pemilihan, pemungutan suara, dan penyerahan hasil suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Tahapan seleksi rekrutmen KPPS dimulai dari pendaftaran pada 17 hingga 28 September, seleksi administrasi pada 18-29 September. Pengumuman calon anggota 30 September hingga 2 Oktober,
Tahapan dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota pada 30 September hingga 5 November 2024, hingga pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5-7 Oktober, yang kemudian penetapan dan pelantikan Anggota KPPS dilakukan pada 7 Oktober 2024.
Salah satu syarat pendaftaran anggota KPPS yaitu lulusan minimal SMA dengan tentang usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Proses rekrutmen dilakukan oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Nagari domisili. (*)