PADANG, HARIANHALUAN.ID- Gubernur Sumbar Mahyeldi telah mengajukan surat cuti untuk kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar 2024. Hal ini dipastikan jelang penetapan Pasangan Calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumbar, pada 22 September 2024 mendatang.
Juru Bicara Mahyeldi-Vasko, Reido Des-kumar mengatakan, permohonan cuti olehMahyeldi sudah diajukan jauh-jauh hari. Ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan oleh KPU.
“Sepengetahuan kami, Buya (sapaan akrab Mahyeldi) sudah sejak lama mengajukan permintaan cuti. Kami berkomitmen untuk mematuhi setiap regulasi yang berlaku,” ujar Reido di Padang, Rabu (18/9).
Mahyeldi, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumbar direncanakan akan menjalani cuti kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.
“Cuti Buya sudah diajukan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024,” katanya. Pasangan Mahyeldi-Vasko sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi oleh KPU pada 14 September 2024 lalu.
Dalam persiapannya menghadapi Pilgub Sumbar, Reido mengaku bahwa pasangan Mahyeldi-Vasko selalu menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama proses demokrasi.
“Persiapan kami tetap mengikuti aturan yang sudah ada. Sejak awal, Buya Mahyeldi dan Vasko mengarahkan seluruh tim sukses, relawan, dan partai koalisi untuk menjaga suasana Pilkada yang damai. Kami juga berkomitmen untuk terus berpolitik dengan santun, damai, dan mengedepankan gagasan,” ujarnya.
Reido juga mengatakan, Mahyeldi-Vasko siap mengikuti seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU. Pasangan Mahyeldi-Vasko diketahui sebagai pasangan calon yang pertama kali mendaftar di KPU dan juga mendeklarasikan tim sukses lebih awal.
“Pada prinsipnya, Buya Mahyeldi danVasko siap mengikuti segala tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan KPU,” ucapnya.
Terpisah, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, kepala daerah yang maju sebagai calon dalam Pilkada wajib menyerahkan izin cuti tertulis di luar tanggungan negara kepada Bawaslu, KPU, dan kepolisian sebelum masa kampanye dimulai.
“Aturan ini diatur oleh Kemendagri dan ditujukan kepada gubernur, yang bertugas memberikan izin cuti kepada bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Izin tersebut harus diserahkan paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon,” katanya.
Ia menambahkan, kepala daerah yang maju dalam Pilkada wajib menyerahkan izincuti tersebut sebelum memulai kampanye.
“Surat izin cuti wajib diserahkan sebelum masa kampanye dimulai,” ucapnya. (*)