Teks foto ; Ketua Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solsel, Nila Puspita
SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) menyatakan keberatan atas penetapan jumlah Tempat Penguatan Suara (TPS) oleh KPU Solsel pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPT tingkat Kabupaten Solok Selatan, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan 2024, di Aula Hotel Pesona Alam Sangir (19/9).
Mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Solsel, masih ada satu rekomendasi yang tidak di akomodir KPU Solsel terkait dengan adanya penambahan TPS untuk memperhatikan kemudahan pemilih datang ke TPS.
“Berkaitan dengan penetapan DPT hari ini, Bawaslu merekomendasikan untuk memberikan analisa yang jelas terkait rekomendasi yang kami keluarkan pada tanggal 11 September berkaitan dengan adanya penambahan TPS, dan mempertimbangkan TPS yang melebihi jumlah 500 pemilih,” ujar Anggota Bawaslu Solsel, Nila Puspita usai mengikuti Rapat Pleno, Kamis (19/9).
Nila menegaskan bahwa, pihaknya kemudian mengeluarkan rekomendasi lagi terhadap TPS di tiga Kecamatan untuk dilakukan penambahan oleh KPU karena jawaban analisa dari KPU belum memenuhi unsur PKPU. Sehingga pihaknya meminta untuk menunda penetapan DPT.
“Karena tadi jawabannya mereka, analisanya itu tidak berdasarkan hukum, ditambah dengan analisa terhadap pemilih yang disampaikan itu tidak jelas dasar-dasaranya, makanya kita merekomendasikan penundaan penetapan DPT,” imbuh Ketua Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solsel itu.
Lebih lanjut dijelaskan penambahan TPS yang belum ditindak lanjuti, yaitu di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, tepatnya di Jorong Manggih. Sementara dua Kecamatan lainnya diakomodir dengan upaya penggeseran TPS yaitu di Kecamatan Sungai Pagu dan Sangir.
Dengan tegas Nila menyampaikan keberatannya atas tidak ditindaklanjutinya rekomendasi penambahan TPS di Kecamatan KPGD dengan pertimbangan kemudahan pemilih untuk datang ke TPS tidak terakomodir.
“Untuk yang di KPGD kita masih keberatan, makanya kita mengisi form keberatan, karena ada rekomendasi Bawaslu yang tidak dilanjuti, dan ada analisa yang tidak bisa kita terima,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya akan melanjutkan rekomendasi tersebut untuk di selesaikan pada rapat pleno rekapitulasi penetapan DPT tingkat Provinsi Sumatera Barat mendatang.
“Atas rekomendasi kami yang keberatan tadi itu, tentu akan di selesaikan di tingkat provinsi, nah itu nanti tergantung di Rapat Pleno Provinsi, apakah nanti KPU Provinsi akan mengakomodir atau tidak. Kalau tidak juga tentu nanti Bawaslu provinsi yang akan memberikan rekomendasi, sanggahan atau sebagainnya,” pungkasnya.
Dengan adanya keberatan tersebut maka potensi penambahan jumlah TPS masih bisa terjadi jika rekomendasi tersebut ditindak lanjuti oleh KPU Provinsi Sumatera Barat.
Sebelumnya KPU Solsel telah menetapkan DPT untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan 2024. Sebanyak 127.527 orang terdaftar sebagai pemilih, yang terdiri dari 64.071 laki-laki dan 63.456 perempuan.
Sementara itu, tindak lanjut rekomendasi Bawaslu menghasilkan penambahan sebanyak sembilan TPS yang tersebar di Kecamatan Sangir, Sungai Pagu, Pauh Duo dan Sangir Jujuhan. Hasil akhir penetapan DPT, jumlah TPS yang ditetapkan KPU Solsel adalah sebanyak 356 TPS dari sebelumnya 347 TPS. (*)