Teks foto: Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Solok Selatan, Elvira Roza.
SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID –
Jumlah kebutuhan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tingkat Kabupaten Solok Selatan bertambah. Hal ini imbas dari bertambahnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pasca ditetapkan KPU Kabupaten Solok Selatan (Solsel).
Sebelumnya, KPU Solsel telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPT tingkat Kabupaten Solok Selatan, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan 2024, di Aula Hotel Pesona Alam Sangir (19/9).
Ketua KPU Solsel, Ade Kurnia Zelli menjelaskan dari hasil rekomendasi Bawaslu Solok Selatan yang telah di akomodir. Maka ditetapkan penambahan sebanyak sembilan TPS di empat Kecamatan untuk gelaran Pilkada serentak 27 November mendatang.
“Hasil Pleno Terbuka tingkat Kabupaten Solok Selatan tahun 2024, ditetapkan penambahan sembilan TPS, tersebar di Kecamatan Sangir dua TPS, Sungai Pagu lima TPS, Sangir Jujuhan 1 TPS dan Pauh Duo 1 TPS,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Penyelenggara Pemilu KPU Solok Selatan, Elvira Roza, menyatakan bahwa terdapat dua rekomendasi dari Bawaslu terkait ketersediaan TPS yang tidak bisa diakomodir berdasarkan hasil kajian dari pihak KPU Solsel.
“Itu menjadi keberatan dari Bawaslu, sehingga kita masukkan ke form keberatan, yang akan kita tindak lanjuti nanti di rekapitulasi tingkat Provinsi,” sambungnya.
Lebih lanjut Elvira menyampaikan, dengan adanya penambahan sembilan TPS tersebut maka KPU juga akan menambah kuota rekrutmen KPPS sebanyak 63 orang dari sebelumnya 2.429 menjadi 2.492 orang KPPS.
Rekrutmen KPPS saat ini sedang berlangsung dan akan berakhir pada 28 September 2024 mendatang. Ini adalah kesempatan bagi warga yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi di Indonesia.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum. Anggota KPPS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, adil, dan transparan.
Pendaftaran anggota KPPS dapat dilakukan secara luring (offline) maupun daring (online). Anggota KPPS akan mendapatkan kompensasi atas tugas mereka selama masa pemungutan suara.
Honorarium KPPS bervariasi tergantung pada kebijakan daerah masing-masing, tetapi biasanya mencakup honorarium untuk masa kerja yang relatif singkat, yaitu dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan, Honor ketua KPPS Pilkada 2024 sebesar Rp. 900 ribu, sementara gaji anggota KPPS sebesar Rp. 850 ribu.
Dengan berbagai persiapan yang telah dilakukan, KPU Solok Selatan berharap tingkat partisipasi pemilih akan meningkat, serta memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat turut serta dalam Pilkada 27 November mendatang. (*)