SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung telah menetapkan dua pasangan calon (paslon) yang akan berlaga dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung 2024.
Kedua paslon tersebut adalah Benny Dwifa Yuswir S.STP, M.Si – H.Iraddatillah S.Pt dan Hendri Susanto – Mukhlis SHi. Ketua KPU Sijunjung Dori Kurniadi didampingi Komisioner KPU Juni Wandri, Bayu Agung Perdana dan Susila Andica mengatakan bahwa kedua paslon telah memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi administrasi.
“Keduanya memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Sijunjung 2024,” ujarnya, Minggu (22/9) di ruang rapat KPU Sijunjung.
Dori Kurniadi menuturkan untuk tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut paslon yang akan dilaksanakan pada Senin 23 September 2024 yang bertempat di Gedung Pancasila Muaro Sijunjung Padang pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
“Nomor urut ini penting, karena akan digunakan dalam alat peraga kampanye dan surat suara hingga pemungutan suara pada 27 November 2024,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sijunjung Juniwandri SH,M.Kn menegaskan bahwa paslon dilarang melakukan kampanye hingga masa kampanye resmi dimulai pada 25 September.
“Selama masa penetapan hingga pengundian nomor urut, kegiatan kampanye dalam bentuk apapun dilarang,” ucapnya menegaskan.