SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID- KPU Kabupaten Solok Selatan, secara resmi mengumumkan penetapan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan pada kontestasi Pilkada serentak 2024.
Hal ini di sampaikan dalam konferensi pers di ruang RPP KPU Solok Selatan, senin (23/9). Keputusan penetapan tersebut didasarkan pada berita acara KPU Solok Selatan Nomor 217 tahun 2024 dalam rapat pleno tertutup yang digelar pada Minggu (22/9).
Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 120 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan, Ade Kurnia Zelli menyatakan setelah dilakukan penelitan, dokumen persyaratan administrasi kedua pasangan calon dinyatakan benar dan sah memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 119 peraturan Pilkada.
“Setelah dilakukan penelitian persyaratan administrasi, bahwa kedua pasangan calon dokumen dinyatakan benar dan sah. Maka calon yang dimaksud dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ade.
Lebih lanjut Ade menerangkan kedua paslon yang ditetapkan dalam kontestasi Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan 2024 yaitu pasangan Khairunas-Yulian Efi (KY) dan pasangan Armen Syahjohan-Boy Iswarmen (AmBoy).
Pasangan Calon Khairunas-Yulian Efi diusung delapan partai pengusung yaitu Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PDI Perjuangan, PPP, PAN, dan PKB dengan jumlah perolehan suara pada Pemilu 2024 sebanyak 79.094 suara.
Sedangkan pasangan calon Armensyah Johan-Boy Iswarmen diusung partai NasDem dan Partai Buruh dengan jumlah perolehan suara pada Pemilu 2024 sebanyak 17.192 suara.
“Setelah ditetapkan, selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon yang akan digelar Senin, tanggal 23 September 2024 di Aula Sarantau Sasurambi Gedung Bupati Solok Selatan,” kata Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Solok Selatan, Novia Syafitri dalam rilisnya.
KPU Kabupaten Solok Selatab akan mengundang pasangan calon bersama pendukungnya sebanyak 75 orang pada masing-masing pasangan calon.
Selain itu, paslon juga harus menyerahkan paling lambat 24 September terkait susunan Tim Kampanye, Tim Relawan, serta 20 akun sosial media masing-masing aplikasi kepada KPU Kabupaten Solok Selatan, Bawaslu Kabupaten Solok Selatan serta sentra Gakumdu Solok Selatan lainnya.
Gabungan partai politik pengusung bersama pasangan calon juga wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas Nama Pasangan Calon dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat 24 September 2024 atau sehari sebelum kampanye dilaksanakan. (*)