Namun, Cakada dilarang berkampanye menggunakan fasilitas negara. Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi adalah fasilitas negara yang dilarang berkampanye di tempat tersebut.
Sesuai jadwal kampanye Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU melalui peraturan KPU No. 2 tahun 2024 maka masa kampanye dimulai tanggal 25 September hingga 23 November mendatang.
Terpisah, Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak. Namun dilihat dari video di Medsos tersebut tidak utuh dan terputus putus.
Dari video terdengar mahasiswa bertanya. Jika ia terpilih untuk maju untuk dua periode bupati apakah akan ada program untuk mahasiswa.
“Diduga ada mengarah ke kampanye. Ini perlu kita kaji, apakah kampanye atau tidak. Aturan sekarang ini berkampanye di kampus dibolehkan asal mendapat izin dari pemilik tempat. Namun, tidak boleh membawa atribut atau alat peraga. Hanya boleh menyampaikan visi dan misi calon,” kata Ruzi.
Dijelaskannya, kasus tersebut tidak bisa ditangani Bawaslu Bukittinggi karena lintas daerah. Calonnya sendiri berasal dari Kab. Agam.
“Bisa jadi kasus ini ditangani Bawaslu Provinsi Sumbar,” ujarnya.