Salah Satu Cakada Agam Diduga Kampanye di Aula Rumah Dinas Wako Bukittinggi

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Diduga salah satu Calon Kepala Daerah (Cakada) di Kabupaten Agam berkampanye di aula rumah dinas Wali Kota Bukittinggi Belakang Balok, Rabu (25/9).

Berdasar video yang beredar di media sosial (medsos) terlihat Andriwarman menghadiri kegiatan mahasiswa baru Universitas M. Natsir Bukittinggi.

Kehadiran Andriwarman yang lebih dikenal dengan AWR adalah sebagai narasumber untuk memotivasi mahasiswa baru Universitas M. Natsir. Di dalam video tersebut terdengar salah seorang mahasiswa bertanya.

“Jika bapak terpilih untuk maju di periode ke dua bupati apakah bapak membuat program terbaru untuk mahasiswa,” kata mahasiswa laki laki.

Tetapi dari video tersebut tidak jelas jawaban dari AWR. Sebab video di medsos itu tidak utuh. Patut diduga di dalam acara tersebut mengarah ke kampanye.

Diketahui AWR adalah incumbent Bupati Agam yang maju kembali pada Pilkada Serentak 2024. Meskipun dalam aturan sekarang ini membolehkan Cakada berkampanye di Kampus.

Namun, Cakada dilarang berkampanye menggunakan fasilitas negara. Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi adalah fasilitas negara yang dilarang berkampanye di tempat tersebut.

Sesuai jadwal kampanye Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU melalui peraturan KPU No. 2 tahun 2024 maka masa kampanye dimulai tanggal 25 September hingga 23 November mendatang.

Terpisah, Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak. Namun dilihat dari video di Medsos tersebut tidak utuh dan terputus putus.

Dari video terdengar mahasiswa bertanya. Jika ia terpilih untuk maju untuk dua periode bupati apakah akan ada program untuk mahasiswa.

“Diduga ada mengarah ke kampanye. Ini perlu kita kaji, apakah kampanye atau tidak. Aturan sekarang ini berkampanye di kampus dibolehkan asal mendapat izin dari pemilik tempat. Namun, tidak boleh membawa atribut atau alat peraga. Hanya boleh menyampaikan visi dan misi calon,” kata Ruzi.

Dijelaskannya, kasus tersebut tidak bisa ditangani Bawaslu Bukittinggi karena lintas daerah. Calonnya sendiri berasal dari Kab. Agam.

“Bisa jadi kasus ini ditangani Bawaslu Provinsi Sumbar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Pemko Bukittinggi, Ikbal Prima mengakui meminjamkan aula rumah dinas Walikota Kota Bukittinggi kepada Universitas M. Natsir pada Rabu (25/9).

Namun ia tidak mengetahui AWR yang datang di acara kegiatan mahasiswa baru Universitas M. Natsir.

“Kami tidak tahu bapak AWR yang datang, panitia acara itu pun tidak memberikan siapa siapa yang datang pada acara tersebut,” kata Ikbal kepada Haluan.

Rektor Universitas M. Natsir Bukittinggi, Afridian Wirahadi Ahmad, SE, MSc, Akt mengatakan meminjam aula rumah dinas walikota Bukittinggi untuk kegiatan mahasiswa baru.

Sebab fasilitas di kampusnya tidak memungkinkan mengakomodir sebanyak 522 orang mahasiswa baru. Ia mengaku tidak hadir di acara tersebut. Namun, ia membantah kegiatan itu sebagai ajang kampanye. Sebab kampanye definisinya adalah mensosialisasikan visi dan misi.

Namun, pada acara itu pihak kampus yang menentukan tema maupun topik dan pihak kampus juga yang memandu acara tersebut.

Menurutnya, AWR hanya menceritakan perjalanan hidupnya mulai dari akademisi hingga jadi pengusaha dan Bupati Agam. Pihaknya juga tidak bisa membatasi interaksi antara narasumber dengan peserta.

“Kita tidak bisa membatasi mahasiswa untuk bertanya kepada AWR tentang harapan dia. Dan ini diluar konteks kita, bisa jadi mahasiswa tersebut bertanya karena momennya bertemu langsung dengan AWR menyampaikan aspirasi dan itu tidak bagian dari materi kita,” ungkap Rektor Universitas M. Natsir. (*)

Exit mobile version